1tulah.com, PALANGKARAYA – Wacana pemekaran DOB Kotawaringin mendapatkan dukungan sikap dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalteng.
Ketua Kordinator ADB Kalimantan Tengah Ingkit Djaper kepada 1tulah.com, Rabu (11/8/2021) mengatakan, persetujuan Pemprov dan DPRD Kalteng terkait pemekaran DOB Kotawaringin, prosesnya sudah sangat luar biasa. Mereka melaluinya dari grass root wilayah barat sejak jauh-jauh hari siap secara penuh.
Malah dia mengakui, optimalisasi agenda kerja presidium DOB itu terkoordinir dan terfokus. Kawasan barat beserta wakil rakyatnya bersatu padu serta berkolaborasi.
Juru BIcara (Jubir) ADB Kaltengini juga menjelaskan, dari 7 fraksi pendukung yang ada di DPRD Kalteng periode 2019-2024 yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB serta fraksi gabungan PAN, PKS, Perindo, PPP, dan Hanura dengan jumlah 45 anggota selain PDIP tercatat 6 fraksi dengan jumlah 33 anggota sudah terlebih dahulu menyatakan sepakat pembentukan DOB Kotawaringin.
“Jadi PDIP yang hanya dengan 12 kursi meski menolak ataupun menerima tidak bisa merubah hasil keputusan suara terbanyak, oleh sebab itu fraksi PDIP akhirnya menyatakan kesepakatan menerima pembentukan DOB Kotawaringin,” sebutnya.
Lagi lanjutnya, artinya dengan keputusan itu Ketua DPRD Kalteng dalam kapasitasnya tidak dapat berbuat banyak kecuali memberikan persetujuan. Dan siapapun itu yang memimpin rapat baik wakil ketua, tetap sah dan sejalan aturannya.
Sisi lain, semua pihak harus tetap menunggu dan menantikan kejujuran moratorium pemekaran DOB tersebut, dan meskipun itu dicabut mungkin ada beberapa frase atau item pengecualian yang dibuat dengan catatan.
Ingkit Djaper menambahkan, sebagai contoh untuk pemekaran beberapa daerah di Kalteng saja seperti Kapuas Ngaju, Rungan Manuhing, Pelantaran sudah hampir 5 sampai 6 tahun ini sama sekali belum terveritifikasi oleh kemendagri RI.
Padahal, Kemendagri RI semenjak tahun 2014 melalui dirjen OTDA telah menerima sebanyak 315 berkas usulan pemekaran DOB.
“Tercatat 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya dan sisanya itu hanya berupa surat 2 atau 3 lembar yang sekedar menumpuk aspirasi rakyat, jadi tidak perlu diributkan,” terangnya.(*)
Reportase : Tim redaksi