1tulah.com, PURUK.CAHU – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mura berinisial UH (54) ditetapkan sebagi tersangka, dugaan kasus korupsi dana operasional PDAM.
Ia menyusul, mantan Kasubag Keuangan dan Kas di PDAM yang telah berstatus terpidana dari kasus yang sama.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mura setelah sebelumnya menetapkan mantan anak buah dari tersangka UH atas tindak pidana korupsi anggaran yang sama sebesar Rp 327.795.304.
“Dari hasil pengembangan penyidikan atas kerugian negara di PDAM Mura tahun anggaran 2017 ini, kita menetapkan UH sebagai tersangka. Karena terbukti turut serta merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sesuai dengan UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Langie, saat pers rilis kasus Tipikor di Mapolres Mura, Selasa (15/6).
Menurut Kapolres, kerugian negara pada kasus korupsi PDAM sebesar Rp 209 juta, hal tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, sementara Rp 159 juta di korupsi oleh bendara PDAM MR, sedangkan Rp 50 juta dipakai oleh UH untuk kepentingan pribadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Direktur ini disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Kapolres menambahkan, pihaknya tidak main-main untuk memberantas Korupsi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Sebab perbuatan ini telah merugikan negara dan daerah.
“Kita pastikan kita tidak ada kompromi dengan korupsi, kita akan kejar sampai keakarnya,” tegas Kapolres. (sur)