Mantan Direktur PDAM di Mura Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana memperlihatkan BB kasus Tipikor, Selasa (15/6/2021).

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana memperlihatkan BB kasus Tipikor, Selasa (15/6/2021).

1tulah.com, PURUK.CAHU – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mura berinisial UH (54) ditetapkan sebagi tersangka, dugaan kasus korupsi dana operasional PDAM.

Ia menyusul, mantan Kasubag Keuangan dan Kas di PDAM yang telah berstatus terpidana dari kasus yang sama.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mura setelah sebelumnya menetapkan mantan anak buah dari tersangka UH atas tindak pidana korupsi anggaran yang sama sebesar Rp 327.795.304.

“Dari hasil pengembangan penyidikan atas kerugian negara di PDAM Mura tahun anggaran 2017 ini, kita menetapkan UH sebagai tersangka. Karena terbukti turut serta merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sesuai dengan UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Langie, saat pers rilis kasus Tipikor di Mapolres Mura, Selasa (15/6).

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia

Menurut Kapolres, kerugian negara pada kasus korupsi PDAM sebesar Rp 209 juta, hal tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, sementara Rp 159 juta di korupsi oleh bendara PDAM MR, sedangkan Rp 50 juta dipakai oleh UH untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Film Bird of A Different Feather: Cerminan Masalah Pendidikan di Indonesia

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Direktur ini disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak main-main untuk memberantas Korupsi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Sebab perbuatan ini telah merugikan negara dan daerah.

“Kita pastikan kita tidak ada kompromi dengan korupsi, kita akan kejar sampai keakarnya,” tegas Kapolres. (sur)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE
2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!
Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia
Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:18 WIB

Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:42 WIB

2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:04 WIB

Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:41 WIB

Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Berita Terbaru