Mantan Direktur PDAM di Mura Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana memperlihatkan BB kasus Tipikor, Selasa (15/6/2021).

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana memperlihatkan BB kasus Tipikor, Selasa (15/6/2021).

1tulah.com, PURUK.CAHU – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mura berinisial UH (54) ditetapkan sebagi tersangka, dugaan kasus korupsi dana operasional PDAM.

Ia menyusul, mantan Kasubag Keuangan dan Kas di PDAM yang telah berstatus terpidana dari kasus yang sama.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mura setelah sebelumnya menetapkan mantan anak buah dari tersangka UH atas tindak pidana korupsi anggaran yang sama sebesar Rp 327.795.304.

“Dari hasil pengembangan penyidikan atas kerugian negara di PDAM Mura tahun anggaran 2017 ini, kita menetapkan UH sebagai tersangka. Karena terbukti turut serta merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sesuai dengan UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Langie, saat pers rilis kasus Tipikor di Mapolres Mura, Selasa (15/6).

Baca Juga :  Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Menurut Kapolres, kerugian negara pada kasus korupsi PDAM sebesar Rp 209 juta, hal tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, sementara Rp 159 juta di korupsi oleh bendara PDAM MR, sedangkan Rp 50 juta dipakai oleh UH untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Direktur ini disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak main-main untuk memberantas Korupsi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Sebab perbuatan ini telah merugikan negara dan daerah.

“Kita pastikan kita tidak ada kompromi dengan korupsi, kita akan kejar sampai keakarnya,” tegas Kapolres. (sur)

Berita Terkait

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Indeks Perkembangan Harga di Seruyan Berstatus Naik
Wabup Ajak ASN Semakin Aktif Ikuti Pembinaan Rohani
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Diskominfosandi Seruyan Optimalkan Starlink, Perkuat Layanan Publik di Wilayah Blank Spot
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 15:58 WIB

Indeks Perkembangan Harga di Seruyan Berstatus Naik

Senin, 7 September 2026 - 15:35 WIB

Wabup Ajak ASN Semakin Aktif Ikuti Pembinaan Rohani

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Diskominfosandi Seruyan Optimalkan Starlink, Perkuat Layanan Publik di Wilayah Blank Spot

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Senin, 7 September 2026 - 08:51 WIB

Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Berita Terbaru