1tulah.com, MUARA TEWEH-Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan 2 pengedar sabu di Kota Muara Teweh. Mereka adalah Ardi(37) dan Lisa(27) yang di tangkap di dua tempat terpisah, di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di Km 3 tak jauh dari kawasan eks lokalisasi Merong, Jumat(28/5/2021) sore, kemarin.
Polisi menyebut, kedua pelaku di tangkap berdasarkan laporan warga bahwa pelaku Ardi, warga asal Kabupaten Luwu, Palu, Sulawesi Selatan dan Lisa, wanita asal Malang, Jawa Timur ini, kerap menjual dan memperdagangkan barang haram narkotika jenis sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkotika AKP Slameto mengatakan, awalnya polisi menangkap terduga pelaku bernama Ardi di kos-kosaannya. Dari penggeledahan itu didapat 5 (lima) paket sabu siap jual seberat 1,36 gram, yang ditaroh pelaku di dalam bungkus rokok.
“Saat introgasi, pelaku Ardi bernyanyi mendapat barang dari seorang wanita. Tak mau lepas tangkapan, kami bawa pelaku Ardi menunjukkan keberadaan temannya Lisa sebagai pemilik barang,” ujar AKP Slameto, Sabtu (29/5/2021).
ditambahkan Slameto, penangkapan pelaku kedua hanya berselang waktu 1 jam. Dan Lisa dijemput polisi juga di sebuah barak tak jauh dari TKP penangkapan pelaku sebelumnya.
“Saat menggeledah pelaku Lisa, kami juga mendapati serbuk diduga kristal sabu di kediaman pelaku Lisa beratnya 0,26 gram. Keduanya kini sudah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Slameto.
Terhadap keduanya, Polisi mensangkakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(eni)