Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu di Km 3 Merong

- Jurnalis

Sabtu, 29 Mei 2021 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa dan Ardi saat diamankan di Mapolres Barut, karena memperdagangkan narkotika jenis sabu.

Lisa dan Ardi saat diamankan di Mapolres Barut, karena memperdagangkan narkotika jenis sabu.

1tulah.com, MUARA TEWEH-Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan 2 pengedar sabu di Kota Muara Teweh. Mereka adalah Ardi(37) dan Lisa(27) yang di tangkap di dua tempat terpisah, di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di Km 3 tak jauh dari kawasan eks lokalisasi Merong, Jumat(28/5/2021) sore, kemarin.

Polisi menyebut, kedua pelaku di tangkap berdasarkan laporan warga bahwa pelaku Ardi, warga asal Kabupaten Luwu, Palu, Sulawesi Selatan dan Lisa, wanita asal Malang, Jawa Timur ini, kerap menjual dan memperdagangkan barang haram narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barut Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor di Muara Teweh

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkotika AKP Slameto mengatakan, awalnya polisi menangkap terduga pelaku bernama Ardi di kos-kosaannya. Dari penggeledahan itu didapat 5 (lima) paket sabu siap jual seberat 1,36 gram, yang ditaroh pelaku di dalam bungkus rokok.

“Saat introgasi, pelaku Ardi bernyanyi mendapat barang dari seorang wanita. Tak mau lepas tangkapan, kami bawa pelaku Ardi menunjukkan keberadaan temannya Lisa sebagai pemilik barang,” ujar AKP Slameto, Sabtu (29/5/2021).

ditambahkan Slameto, penangkapan pelaku kedua hanya berselang waktu 1 jam. Dan Lisa dijemput polisi juga di sebuah barak tak jauh dari TKP penangkapan pelaku sebelumnya.

Baca Juga :  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

“Saat menggeledah pelaku Lisa, kami juga mendapati serbuk diduga kristal sabu di kediaman pelaku Lisa beratnya 0,26 gram. Keduanya kini sudah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Slameto.

Terhadap keduanya, Polisi mensangkakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(eni)

 

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:09 WIB

Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terbaru