Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu di Km 3 Merong

- Jurnalis

Sabtu, 29 Mei 2021 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa dan Ardi saat diamankan di Mapolres Barut, karena memperdagangkan narkotika jenis sabu.

Lisa dan Ardi saat diamankan di Mapolres Barut, karena memperdagangkan narkotika jenis sabu.

1tulah.com, MUARA TEWEH-Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan 2 pengedar sabu di Kota Muara Teweh. Mereka adalah Ardi(37) dan Lisa(27) yang di tangkap di dua tempat terpisah, di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di Km 3 tak jauh dari kawasan eks lokalisasi Merong, Jumat(28/5/2021) sore, kemarin.

Polisi menyebut, kedua pelaku di tangkap berdasarkan laporan warga bahwa pelaku Ardi, warga asal Kabupaten Luwu, Palu, Sulawesi Selatan dan Lisa, wanita asal Malang, Jawa Timur ini, kerap menjual dan memperdagangkan barang haram narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Prediksi Sengit! Timnas Indonesia Siap Ciptakan Sejarah Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkotika AKP Slameto mengatakan, awalnya polisi menangkap terduga pelaku bernama Ardi di kos-kosaannya. Dari penggeledahan itu didapat 5 (lima) paket sabu siap jual seberat 1,36 gram, yang ditaroh pelaku di dalam bungkus rokok.

“Saat introgasi, pelaku Ardi bernyanyi mendapat barang dari seorang wanita. Tak mau lepas tangkapan, kami bawa pelaku Ardi menunjukkan keberadaan temannya Lisa sebagai pemilik barang,” ujar AKP Slameto, Sabtu (29/5/2021).

ditambahkan Slameto, penangkapan pelaku kedua hanya berselang waktu 1 jam. Dan Lisa dijemput polisi juga di sebuah barak tak jauh dari TKP penangkapan pelaku sebelumnya.

Baca Juga :  Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Tekankan Tak Ada Lagi Korupsi

“Saat menggeledah pelaku Lisa, kami juga mendapati serbuk diduga kristal sabu di kediaman pelaku Lisa beratnya 0,26 gram. Keduanya kini sudah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Slameto.

Terhadap keduanya, Polisi mensangkakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(eni)

 

Berita Terkait

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Tudingan yang Paling Keji!
Resmi! Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde Keempat Zona Asia
Menkomdigi Tegaskan: Platform OTT Asing Wajib Dukung Industri Penyiaran Nasional!
Varian XFG COVID-19 Merebak di India: Kenali Gejala dan Jalur Penyebarannya
Reshuffle Kabinet? Prabowo Pilih Bertahan, Intip Faktor Politik dan Kinerja di Balik Keputusan Ini
Deforestasi Global Makin Parah: Sepertiga Hutan Hilang Permanen, Ancaman Nyata di Depan Mata!
DPRD Kalteng Siap Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham
Prabowo Unggah Momen Telepon Donald Trump, Sinyal Penting di Tengah Isu Tarif Impor AS?

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:17 WIB

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Tudingan yang Paling Keji!

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:19 WIB

Resmi! Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde Keempat Zona Asia

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:08 WIB

Menkomdigi Tegaskan: Platform OTT Asing Wajib Dukung Industri Penyiaran Nasional!

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:55 WIB

Varian XFG COVID-19 Merebak di India: Kenali Gejala dan Jalur Penyebarannya

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Reshuffle Kabinet? Prabowo Pilih Bertahan, Intip Faktor Politik dan Kinerja di Balik Keputusan Ini

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:50 WIB

Deforestasi Global Makin Parah: Sepertiga Hutan Hilang Permanen, Ancaman Nyata di Depan Mata!

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:57 WIB

DPRD Kalteng Siap Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:23 WIB

Prabowo Unggah Momen Telepon Donald Trump, Sinyal Penting di Tengah Isu Tarif Impor AS?

Berita Terbaru