Jualan Sabu di Pinggir Jalan Nasional, Pasutri ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pasutri ini dibekuk polisi karena jualan sabu.

2 pasutri ini dibekuk polisi karena jualan sabu.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Pasangan suami istri (pasutri) HW alias Hendra (37) dan WW alias Giwar (39) harus menikmati Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di dalam jeruji besi. Ulah keduanya berjualan alias memasarkan sabu (narkotika) di kawasan aktifitas tambang, tepatnya di Jalan negara Muara Teweh-Banjarmasin, Desa Hajak, membuat mereka berurusan dengan polisi. Keduanya, ditangkap Rabu (14/4/2021) dalam sebuah penggerebekan, sekira pukul 16.30 wib.

Keduanya tak berkutik, ketika di dalam rumahnya polisi mendapati barang berupa serbuk kristal, diduga sabu, sebanyak 13 paket alias seberat 3,16 gram.

Baca Juga :  Lengkap! Jadwal Proliga 2025: Saksikan Aksi Seru Para Atlet Voli Indonesia

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenakan penangkapan dua pasutri. keduanya sudah lama jadi target operasi, karena informasi diterima, sering melakukan transaksi narkotia jenis sabu.

Tepatnya kemarin, dilakukan penyelidikan mendalam, sekaligus penggerebekan dan penggeledahan, baik badan maupun  rumah mereka, di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Desa Hajak rt 11, Kec Teweh Baru Kab Barut.

“Petugas menemukan barang bukti 8 (delapan) buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang disimpan dikantong celana bagian depan sebelah kiri, kemudian di dalam kamar rumah pelaku kami temukan pula 5 (lima) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih. Keduanya sudah diamakna di mapolres untuk penyidikan selanjutnya,” ujar AKP Slameto

Baca Juga :  Ledakan Dahsyat Guncang Pom Bensin Yaman, Korban Sipil Berjatuhan Akibat Konflik

Terhadap keduanya, polisi mensangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sedang barang bukti didapat, 13 sabu seberat 3,16 gram bruto, uang tunai Rp 400 ribu, 1 timbangan digital, 1 buah alat hisab sabu. (eni)

 

Berita Terkait

Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah
Tingkatkan Moril-Profesionalisme, Prajurit Kodim 1001/HSU-BLG Terima Kaporlap dari Jenderal Maruli Simanjuntak 
Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya
Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!
Konflik Gaza Berakhir: Israel dan Hamas Tanda Tangani Gencatan Senjata
Patrick Kluivert Tantang Pemain Lokal Buktikan Diri, Sergio van Dijk Beri Pesan Menohok
Tirukan Suara Pemimpin Dunia dengan AI, PM Thailand Nyaris Tertipu
Kebakaran Besar Melanda Glodok Plaza, Pusat Hiburan di Lantai 7 dan 8 Ludes

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:53 WIB

Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:15 WIB

Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Konflik Gaza Berakhir: Israel dan Hamas Tanda Tangani Gencatan Senjata

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:54 WIB

Patrick Kluivert Tantang Pemain Lokal Buktikan Diri, Sergio van Dijk Beri Pesan Menohok

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tirukan Suara Pemimpin Dunia dengan AI, PM Thailand Nyaris Tertipu

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:38 WIB

Kebakaran Besar Melanda Glodok Plaza, Pusat Hiburan di Lantai 7 dan 8 Ludes

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:18 WIB

Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE

Berita Terbaru

Potret Yuki Kato Main Tenis. (sumber: suara.com)

Entertainment

Mobil Artis Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor: iPhone Hilang

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:38 WIB