1tulah.com, MUARA TEWEH– Pasangan suami istri (pasutri) HW alias Hendra (37) dan WW alias Giwar (39) harus menikmati Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di dalam jeruji besi. Ulah keduanya berjualan alias memasarkan sabu (narkotika) di kawasan aktifitas tambang, tepatnya di Jalan negara Muara Teweh-Banjarmasin, Desa Hajak, membuat mereka berurusan dengan polisi. Keduanya, ditangkap Rabu (14/4/2021) dalam sebuah penggerebekan, sekira pukul 16.30 wib.
Keduanya tak berkutik, ketika di dalam rumahnya polisi mendapati barang berupa serbuk kristal, diduga sabu, sebanyak 13 paket alias seberat 3,16 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenakan penangkapan dua pasutri. keduanya sudah lama jadi target operasi, karena informasi diterima, sering melakukan transaksi narkotia jenis sabu.
Tepatnya kemarin, dilakukan penyelidikan mendalam, sekaligus penggerebekan dan penggeledahan, baik badan maupun rumah mereka, di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Desa Hajak rt 11, Kec Teweh Baru Kab Barut.
“Petugas menemukan barang bukti 8 (delapan) buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang disimpan dikantong celana bagian depan sebelah kiri, kemudian di dalam kamar rumah pelaku kami temukan pula 5 (lima) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih. Keduanya sudah diamakna di mapolres untuk penyidikan selanjutnya,” ujar AKP Slameto
Terhadap keduanya, polisi mensangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sedang barang bukti didapat, 13 sabu seberat 3,16 gram bruto, uang tunai Rp 400 ribu, 1 timbangan digital, 1 buah alat hisab sabu. (eni)