Jualan Sabu di Pinggir Jalan Nasional, Pasutri ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pasutri ini dibekuk polisi karena jualan sabu.

2 pasutri ini dibekuk polisi karena jualan sabu.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Pasangan suami istri (pasutri) HW alias Hendra (37) dan WW alias Giwar (39) harus menikmati Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di dalam jeruji besi. Ulah keduanya berjualan alias memasarkan sabu (narkotika) di kawasan aktifitas tambang, tepatnya di Jalan negara Muara Teweh-Banjarmasin, Desa Hajak, membuat mereka berurusan dengan polisi. Keduanya, ditangkap Rabu (14/4/2021) dalam sebuah penggerebekan, sekira pukul 16.30 wib.

Keduanya tak berkutik, ketika di dalam rumahnya polisi mendapati barang berupa serbuk kristal, diduga sabu, sebanyak 13 paket alias seberat 3,16 gram.

Baca Juga :  Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenakan penangkapan dua pasutri. keduanya sudah lama jadi target operasi, karena informasi diterima, sering melakukan transaksi narkotia jenis sabu.

Tepatnya kemarin, dilakukan penyelidikan mendalam, sekaligus penggerebekan dan penggeledahan, baik badan maupun  rumah mereka, di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Desa Hajak rt 11, Kec Teweh Baru Kab Barut.

“Petugas menemukan barang bukti 8 (delapan) buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang disimpan dikantong celana bagian depan sebelah kiri, kemudian di dalam kamar rumah pelaku kami temukan pula 5 (lima) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih. Keduanya sudah diamakna di mapolres untuk penyidikan selanjutnya,” ujar AKP Slameto

Baca Juga :  Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Terhadap keduanya, polisi mensangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sedang barang bukti didapat, 13 sabu seberat 3,16 gram bruto, uang tunai Rp 400 ribu, 1 timbangan digital, 1 buah alat hisab sabu. (eni)

 

Berita Terkait

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee
Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah
EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:52 WIB

EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final

Berita Terbaru

El Family A juara Mini Turnamen Domino Orado Bloc Bee Coffe

Berita

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agu 2026 - 23:56 WIB