1tulah.com, MUARA TEWEH– Kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara (Barut), sudah berakhir masa kepengurusannya, maret 2021. Seiring itu sejumlah nama mencuat untuk mengisi kepemimpinan kepengurusan baru. Satu diantara yang sudah siap maju adalah Siti Fatimah Bagan.
“Saya siap maju memimpin DAD Barito Utara jika diberi amanah. Tekad kami tidak muluk, berkeinginan membawa DAD ke marwah sebenarnya,” kata Siti Fatimah Bagan kepada wartawan, di Kafe Pondok Stadion, Muara Teweh, Rabu (7/4/2021) siang.
Dikatakannya, saat ini imej lembaga adat di mata masyarakat mungkin kurang baik, sehingga tugas kepengurusan baru untuk menata hal tersebut.
“Semua DAD Kecamatan, nantinya kita fungsikan. Mereka seharusnya bisa menyelesaikan masalah diwilayahnya sendiri. Dan tidak ada lagi semua urusan diambil oleh DAD kabupaten,” kata Fatimah.
Fatimah Bagan mengaku, sudah mendapat dukungan dari 7 pengurus DAD Kecamatan, sebagai syarat bisa tidaknya ia mencalonkan diri. Tidak itu saja, ia juga banyak mendapat dukungan moril dari rekan – rekan Koalisi Ormas untuk maju sebagai kandindat ketua DAD Barito Utara.
Dukungan yang sudah dikantongi dari pengurus kecamatan, berasal dari, pengurus DAD Kecamatan Gunung Purei, DAD Kecamatan Teweh Timur, DAD Kecamatan Teweh Tengah, DAD Kecamatan Gunung Timang, DAD Kecamatan Montallat, DAD Kecamatan Teweh Selatan dan DAD Kecamatan Teweh Baru.
“Saya juga sudah silaturahmi ke Bupati Nadalsyah menyampaikan keinginan maju menjadi pemimpin DAD Barito Utara. Intinya beliau mendukung siapapun yang maju menjadi pemimpin DAD Barito Utara,” kata Fatimah Bagan.
Fatimah juga berjanji jika diberi amanah, sebagai Ketua DAD Barito Utara, ia akan menyediakan kantor sekretariat.
“Lembaga adat ini sudah besar, mesti ada kantor wadah kita bermusyawarah, berdiskusi dan merancang semua program kedepan. Kita pun nanti akan saling bersinergi dengan pemerintah daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Legal DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Tambunan Abel menjelaskan, teknis pemilihan ketua DAD Barito Utara, jika ada yang ingin mencalonkan diri harus mendapat dukungan dari pengurus DAD kecamatan.
“Syarat utama harus mendapat dukungan dari DAD Kecamatan. Jika tak ada calon lain, bisa secara aklamasi saat musyawarah nanti,” kata Tambunan.(eni)
.