Wakil Bupati Sugianto P Putra saat menyerahkan LKPJ tahun 2020., pada rapat paripurna dewan, Senin (5/4/2021).
1tulah.com, MUARA TEWEH– DPRD Barito Utara (Barut) menggelar rapat paripurna terkait dua usulan Raperda, sekaligus penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Barito Utara Tahun 2020, Senin (5/4/2021).
Kalangan wakil rakyat dihadiri dua Wakil Ketua, Parmana Setiawan dan Satra jaya. Sementara pihak eksekutif dihadiri, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra.
Rapat paripurna juga dihadiri unsur FKPD, anggota DPRD, dan Asisten Administrasi Umum serta undangan lainnya.
Wakil Ketua I, Parmana Setiawan mengatakan, sesuai ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
“Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Perda dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah,” kata Parmana.
Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan tersebut DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan Perda, Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Dalam Rapat Paripurna disampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Pidato Pengantar Bupati Barito Utara tentang 2 Raperda dan diakhiri dengan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Barito Utara Tahun 2020. (eni)