Foto. Anggota DPRD barito Utara, H Abri saat mengikuti pembahasan raperda kawasan tanpa rokok, Rabu kemarin
1tulah.com, MUARA TEWEH– DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) duduk bersama, membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (17/3/2021) kemarin.
Dalam pertemuan kamerin, Wakil Ketua II DPRD Barut, Sastra Jaya mengatakan, rancangan perda yang dibuat, bagaimana membuat para perokok nyaman dan yang tidak merokok juga nyaman, serta efek kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Anggota DPRD lainnya, H Abri menambahkan, apakah jenis rokok yang tercantum dapat ditambahkan, seperti rokok elektrik.
Sedang anggota DPRD lainnya, H. Asran dan Hj Nety Herawati menyampaikan beberapa saran dan masukan, untuk meminta penerapan dari Raperda bilamana telah disahkan agar dilaksanakan dengan benar dan menanyakan beberapa pasal yang termuat dalam Raperda.
Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP mengatakan, sebelumnya Pemerintah telah membuat Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah, dimana terdapat sanksi pidana bagi yang melanggarnya,
Dijelaskan juga, bahwa pemerintah meminta masukan dan saran dari DPRD untuk kesempurnaan Raperda yang dibahas.
“Ini untuk kemaslahatan kita bersama, terlebih bagi yang tidak merokok,” jelas Jainal.
Dengan disahkan Raperda ini nantinya, Pemerintah dapat membatasi, mengurangi dan mengendalikan para perokok agar tidak menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang tidak merokok di tempat-tempat umum.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Siswandoyo menambahkan, baik rokok konvensional maupun rokok sintetis/elektrik sama berbahaya nya. “Terlebih bagi perokok pasif yang hanya menikmati dampak negatifnya,” jelas Siswandoyo.
Kepala Bagian Hukum, Sugeng Waluyo menjelaskan, Raperda ini sebenarnya telah memasukkan berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh para Anggota DPRD.
“Bahasa hukum dari peraturan adalah baku, nanti dalam sosialisasi akan disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat,” jelas Sugeng.
Setelah pembahasan yang intens, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui oleh Pemkab Barut dan DPRD Kabupaten Barito Utara. (eni)