Dituding Menghalangi Kegiatan, PT. BEK Polisikan Warga Kalteng Pemilik Lahan

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Wartawan ketika meminta konfirmasi ke salah satu karyawan Sub kontraktor PT BEK.

Foto. Wartawan ketika meminta konfirmasi ke salah satu karyawan Sub kontraktor PT BEK.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Ternyata PT Bharinto Ekatama (BEK), pemegang  konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, serius mempolisikan Surya Baya (pemilik lahan) dan Sabarson Kepala Desa Benangin II.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana merintangi atau mengganggu usaha kegiatan disertai dengan mengambil hak orang lain, serta  disertai pemerasan dan pengancaman. Sedang laporan atas nama PT BEK dilayangkan oleh Hirung, Head Eksternal perusahaan.

Sayangnya dari beberapa orang terperiksa, tak satupun mau memberikan ke para awak media yang sudah menunggu sejak siang hingga malam hari. Mereka semua sepakat bungkam saat dicerca pertanyaan oleh media, Kamis (18/3/2021).

Saat disanggong wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BEK Prayono Suryati, mengatakan, tidak ada, ketika ditanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi pelaporan atas Surya Baya dan Sabarson. “Nggak ada,” jawab Prayono sembari bergegas menuju mobil.

Begitu pula seorang saksi yang diketahui sebagai karyawan bagian operator PT SKU dan Rentalindo, selaku sub kontraktor PT BEK, memilih bungkam. Dia tak mau menjawab satupun pertanyaan wartawan.

Baca Juga :  Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Adapun Hirung selaku orang pertama yang keluar dari ruang pemeriksaan, langsung menuju ke halaman depan Polres Barito Utara. Wartawan tak mengetahui pria tersebut Hirung, ketika dia keluar ruangan.

Namun saat di konfirmasi 1tulah.com melalui sambungan percakapan WhatApp, Kamis malam, Hirung membenarkan mereka dimintai ketragnan di Polres Barut.

“Ya pak baru selesai tadi, ini istirahat dulu karena besok lanjut lagi,” ujarnya singkat menjawab konfirmasi 1tulah.com.

Ditempat terpisah, Suria Baya, selaku terlapor dalam kasus ini, Kamis malam kepad wartawan mengaku sudah siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan Hirung Cs.

“Ada sejumlah oknum di perusahaan itu yang mungkin bertindak berlebihan. Ini tak baik, dan harus segera diketahui dan dihentikan oleh pimpinan tertinggi PT BEK. Saya akan buka-bukaan semuanya, termasuk bagaimana selama ini warga pemilik tanah seperti diadu domba. Praktek-praktek semacam itu harus dihentikan, ketika mereka masuk menambang ke wilayah Kalteng.

Sudahilah semua, jangan bikin pemilik lahan menderita dengan alasan itu tanah negara, dengan dalih masuk kawasan izin pinjam pakai. Kenapa standar itu hanya diterapkan di Kalteng. Saat di Kaltim tidak seperti itu,” jelas Surya Baya.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

Tuntutan dia, terkait lahan miliknya di garap tanpa izin, hanya meminta piring putih. Tetapi respon yang diterimanya malah berupa Laporan Polisi (LP).

“Saya tidak pernah minta ganti rugi uang, saya hanya minta piring putih. Ternyata feeling dan naluri hukum saya tepat. Jika ada tuntutan minta ganti rugi uang, saya bisa masuk perangkap sesuai dengan laporan Hirung yang berbunyi disertai pengancaman dan pemerasan. Saya bisa saja celaka kalau keliru melangkah, namun saya bersyukur terhindar dari bahaya,” ungkap Surya berulangkali.

Bagaimana dengan Kepala Desa Benangin II Sabarson yang juga ikut menjadi terlapor? Sabarson mengatakan, selaku warga negara dirinya selalu menatati dan menghormati hukum. Apalagi upaya yang dilakukannya terkait tugas pokok fungsi sebagai kepala desa, bukan urusan pribadi.

“Silakan masyarakat menilai, saya turun ke lapangan sebagai aparat desa yang dilindungi UU, ” kata Sabarson. (eni)

Berita Terkait

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee
Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah
EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final
Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:52 WIB

EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Berita Terbaru

El Family A juara Mini Turnamen Domino Orado Bloc Bee Coffe

Berita

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agu 2026 - 23:56 WIB

iludtrasi

Opini

Lonceng Kematian Profesionalisme ASN

Senin, 24 Agu 2026 - 14:28 WIB