1tulah.com, BUNTOK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimamtan Tengah (Kalteng), menyatakan kesiapan pihaknya untuk penempatan atau penunjukan Koordinator Wilayah (Korwil) IV, terkait masalah pengawasan ketenagakerjaan untuk di Daerah Aliran Sungai (DAS Barito).
Sehubungan surat edaran dari Pj. Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nomor 800/286/Disnaketrans/2017, tentang pegawai pengawas ketenagakerjaan. Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa Disnaketrans Provinsi Kalteng telah menunjuk Korwil pelayanan ketenagakerjaan. Dianaketrans Kabupaten Barsel yang ditunjuk menjadi tempat atau kedudukan Wilayah IV untuk pelayanan Ketenagakerjaan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Disnaketrans Barsel, Agus In’ Yulius kepada wartawan saat diwawancarai di kantornya, pada Jum’at (12/3/2021).
Agus mengatakan, kami sangat perlu menyampikan prihal tersebut, karena prihal itu sudah kami ajukan sejak Tanggal 22 Februari Tahun 2017 lalu, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya atau kepastian dari Disnaketrans Provinsi.
“Surat itukan sudah tertulis dengan jelas, bahwa Korwil IV meliputi empat Kabupaten, Kabupaten Barsel, Barito Timur (Bartim), Barito Utara (Barut) dan Kabupaten Murung Raya (Mura), yang berkedudulan di Disnaketrans Buntok,” ucapnya
Agus juga menambahkan, Disnaketrans Provinsi Kalteng telah menunjuk dam menetapkan Korwil pelayanan ketenagakerjaan. Wilayah pelayanan tersebut ada IV Wilayah yang sudah ditunjuk, Wilayah I meliputi Kata Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas dan Katingan yang berkedudukan di Disnaketrans Provinsi Kalteng, Wilayah II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, yang berkedudukan di Kota Sampit.
“Sedangkan Wilayah III meliputi, Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, dan Kabupaten Sukamara, yang berkedudukan di Kota Pangkalan Bun, sedangkan untuk Wilayah IV sendiri meliputi DAS Barito salah satunya Kabupaten Barsel yang ditunjuk menjadi sentral untuk pelayanan masalah ketenagakerjaan di DAS Barito,” ujar Agus.
Lanjutnya, dalam rangka menentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), dibidang pengawasan ketenagakerjaan dan dalam rangka menjabarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pengalihan PNS Daerah Kabupaten atau Kota yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan menjadi PNS daerah provinsi.
“Yang jadi kendala bagi kami kalau tidak ada pengawas ketenagakerjaan di Daerah kita, misalkan terjadi masalah kecelakaan kerja yang terkait dengan K3 ini terjadi di Wilayah kita, saat itu terjadi lalu kita mengamankannya susah,” ungkap Agus.
Masih dikatakan Agus, kalau memang itu terjadi kita harus terjun langsung ke lapangan untuk mengamankannya, sedangkan kewenangan kita untuk terjun langsung tidak ada, saat ini kewenangan kita untuk menangani masalah itu diambil alih oleh pihak Disnaketrans Provinsi.
“Kecuali kalau pihak Provinsi memberikan kewenangan tersebut secara langsung, baru kita berani terjun kelapangan, kalau kita turun langsung takutnya kita menyalahi aturan,” beber Agus.
Lanjut Agus, semoga saja pihak Provinsi bisa segera menempatkan pengawas dititik terdekat, dan titik terdekat tutup botolnya itu ada di Disnaketrans Barsel, misalkan ada kejadian di Kabupaten lain pengawas dari sini bisa langsung turun ke lokasi.
“Untuk semua permasalahan yang ada di Wilayah kita, sementara ini pihak kita yang turun kelokasi, walaupun kita tidak ada kewenangan untuk itu, akan tetapi kita membekcup dan mengamankan BAP baru kita kirim kemereka,” tutup Agus. (Ali)