Kejari Barito Utara Restorasi Justice Kasus KDRT

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Barito Utara Iwan  Catur Karyawan H didampingi Kasi Intel M Ariffudin dan Kasi Pidum Tarung, saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kasus KDRT.

Kajari Barito Utara Iwan Catur Karyawan H didampingi Kasi Intel M Ariffudin dan Kasi Pidum Tarung, saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kasus KDRT.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kejaksaan Negri (Kejari)  Barito Utara kembali melakukan penghentian penuntutan atau restorasi justice (keadilan restoratif), Rabu (3/3/2021) siang. Kali ini berkaitan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas terdakwa HT terhadap korban ITA (istrinya,red).

Restorative Justice sendiri merupakan progam Kejaksaan Agung yang di launching sejak Agustus 2020. Yang mana tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja mengatakan, penghentian tuntutan dilakukan, berawal dari permintaan korban (istri terdakwa, red) kepada jaksa penuntut umum agar perkara ini tidak dilanjutkan.

Setelah dipelajari secara aturan interen kami dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman dibawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana (belum residivis).

“Dari sisi kemanusiaan kami melihat, terdakwa sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya dan memiliki anak yang masih kecil. Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak. itu beberapa hal pertimbangan kita menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

Dikatakan Kajari, mereka sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat. Intinya mereka bersepakat untuk menyatakan perdamaian tanpa syarat.

Korban memaafkan secara iklas dan pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi.

“Tapi terdakwa HT mesti ingat ketetapn ini bisa kami cabut, apabila dalam waktu 14 hari mengulangi perbuatan sesampai dirumah. Atau setelah lewat dari 14 hari masih juga melakukan KDRT, akan menjadi kasus perkara baru, dan ancaman hukuman berat dan tidak ada lagi restorasi justice,” kata Iwan, sembari menegaskan kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke pimpinan di Kajati Kalteng dan telah disetujui.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Khusus PNS: Persiapkan Diri Anda!

Pimpinan kami di Kejaksaan Agung, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Barito Utara, karena hukum itu tidak semata-mata mempidanakan orang, dan sesuai arahan Jaksa Agung juga, bahwa dalam penegakan hukum, tidak selalu hukum, tapi pakai juga hati nurani.

“Surat penghentian penuntutan sudah saya tandatangani, dan setelah ini terdakwa bisa pulang kerumah kumpul bersama keluarga. Satu pesan saya, apabila setelah ini ada oknum yang mengatasnamakan saya kepala kejaksaan negri, maupun megatasnamakan institusi berperan mengurus dan membantu penghentian kasus ini, jangan dipercaya dan jangan dilayani. Apalagi sampai mereka meminta uang atau apapun itu. Ini kami lakukan berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tutup Kajari barito Utara, Iwan Catur Karyawan harianja. (eni)

 

 

 

Berita Terkait

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga
KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor
Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina
Waspada Angin Kencang dan Hujan Petir! BMKG: Dampak Monsun Asia Menguat
KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA
Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler
Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs
Marak Jual Beli Lahan di PPKH Barut! Investor Minta Perlindungan Pemerintah, Kades Muara Pari: Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:02 WIB

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:00 WIB

KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:43 WIB

Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:25 WIB

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:39 WIB

Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:53 WIB

Marak Jual Beli Lahan di PPKH Barut! Investor Minta Perlindungan Pemerintah, Kades Muara Pari: Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:23 WIB

Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?

Berita Terbaru