• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, April 22, 2021
  • Login
1tulah News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Muara Teweh
    • Buntok
    • Puruk Cahu
    • TAMIANG LAYANG
    • Kapuas
    • Katingan
    • Gunung Mas
    • Lamandau
    • Palangkaraya
    • Pangkalanbun
    • Pulang Pisau
    • Sampit
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
  • Entertainment
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Muara Teweh
    • Buntok
    • Puruk Cahu
    • TAMIANG LAYANG
    • Kapuas
    • Katingan
    • Gunung Mas
    • Lamandau
    • Palangkaraya
    • Pangkalanbun
    • Pulang Pisau
    • Sampit
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
  • Entertainment
No Result
View All Result
1tulah News
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Barito Utara Restorasi Justice Kasus KDRT

admin by admin
3 Maret 2021
in Berita, Metrokrim, Muara Teweh
0

Kajari Barito Utara Iwan Catur Karyawan H didampingi Kasi Intel M Ariffudin dan Kasi Pidum Tarung, saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kasus KDRT.

2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kejaksaan Negri (Kejari)  Barito Utara kembali melakukan penghentian penuntutan atau restorasi justice (keadilan restoratif), Rabu (3/3/2021) siang. Kali ini berkaitan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas terdakwa HT terhadap korban ITA (istrinya,red).

ADVERTISEMENT

Restorative Justice sendiri merupakan progam Kejaksaan Agung yang di launching sejak Agustus 2020. Yang mana tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja mengatakan, penghentian tuntutan dilakukan, berawal dari permintaan korban (istri terdakwa, red) kepada jaksa penuntut umum agar perkara ini tidak dilanjutkan.

Setelah dipelajari secara aturan interen kami dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman dibawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana (belum residivis).

“Dari sisi kemanusiaan kami melihat, terdakwa sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya dan memiliki anak yang masih kecil. Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak. itu beberapa hal pertimbangan kita menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Iwan.

Dikatakan Kajari, mereka sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat. Intinya mereka bersepakat untuk menyatakan perdamaian tanpa syarat.

Korban memaafkan secara iklas dan pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi.

“Tapi terdakwa HT mesti ingat ketetapn ini bisa kami cabut, apabila dalam waktu 14 hari mengulangi perbuatan sesampai dirumah. Atau setelah lewat dari 14 hari masih juga melakukan KDRT, akan menjadi kasus perkara baru, dan ancaman hukuman berat dan tidak ada lagi restorasi justice,” kata Iwan, sembari menegaskan kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke pimpinan di Kajati Kalteng dan telah disetujui.

Pimpinan kami di Kejaksaan Agung, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Barito Utara, karena hukum itu tidak semata-mata mempidanakan orang, dan sesuai arahan Jaksa Agung juga, bahwa dalam penegakan hukum, tidak selalu hukum, tapi pakai juga hati nurani.

“Surat penghentian penuntutan sudah saya tandatangani, dan setelah ini terdakwa bisa pulang kerumah kumpul bersama keluarga. Satu pesan saya, apabila setelah ini ada oknum yang mengatasnamakan saya kepala kejaksaan negri, maupun megatasnamakan institusi berperan mengurus dan membantu penghentian kasus ini, jangan dipercaya dan jangan dilayani. Apalagi sampai mereka meminta uang atau apapun itu. Ini kami lakukan berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tutup Kajari barito Utara, Iwan Catur Karyawan harianja. (eni)

 

 

 

, Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here ,
admin

admin

RelatedPosts

Berita

Cegah Corona, Kapolsek TSS Pasangkan Masker Kepada Warga

2021/04/21
1.5k
Berita

Momen Ramadhan dan Hari Kartini, Polsek TSS Bersama Ranting Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis

2021/04/21
1.5k
Berita

Bupati Perdie Sampaikan Laporan LKPJ ke DPRD

2021/04/21
1.5k
Berita

Diduga Dicekoki Ayah Tiri, Bocah Umur 3 Tahun Positif Narkotika

2021/04/21
1.8k
Berita

Sambangi Warga dan Edukasi Saber Pungli

2021/04/21
1.5k
Berita

Refocusing Anggaran Final, Bupati Nadalsyah Sampaikan Secara Tertutup ke DPRD

2021/04/21
1.7k
Next Post

Penangulangan Karhutla dan Covid-19 Harus Seimbang

Discussion about this post

Popular News

  • Kakek 57 Tahun di Barsel, Ngaku Setubuhi Anak Temannya Berkali-kali

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Dua Mobil Adu Kuat di Jalan Negara Teweh-Kandui

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Pelajar di Mura Tewas Tersengat Arus Listrik, Ini Kronologinya

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Tabrakan di Jalan Negara Teweh-Kandui, Satu Korban Meninggal Dunia

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Seorang Wanita Terekam CCTV. Diduga Hendak Merampok

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Begini Penjelasan Polisi Kronologis Tabrakan 2 Sepeda Motor di Jalan Pramuka

    445 shares
    Share 178 Tweet 111

Recommended

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini di Tangkap Polisi

5 bulan ago
1.5k

Disporabudpar Barsel Kembangkan 13 Destinasi Objek Wisata

4 bulan ago
1.5k

Ada Apa Yah, Kantor Distankanak Mura di Geledah Kejaksaan

9 bulan ago
1.5k

26 Pasien Covid-19 Pasien di Bartim Sembuh, Tetapi Ada 37 Orang Bertambah Terkonfirmasi Positif

2 bulan ago
1.5k
 Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , ,
1tulah News

© 2021 PT.ITULAH MEDIA BERSAMA

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • IKLAN
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Muara Teweh
    • Buntok
    • Puruk Cahu
    • TAMIANG LAYANG
    • Kapuas
    • Katingan
    • Gunung Mas
    • Lamandau
    • Palangkaraya
    • Pangkalanbun
    • Pulang Pisau
    • Sampit
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
  • Entertainment

© 2021 PT.ITULAH MEDIA BERSAMA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In