1tulah.com, MUARA TEWEH– Kejaksaan Negri (Kejari) Barito Utara kembali melakukan penghentian penuntutan atau restorasi justice (keadilan restoratif), Rabu (3/3/2021) siang. Kali ini berkaitan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas terdakwa HT terhadap korban ITA (istrinya,red).
Restorative Justice sendiri merupakan progam Kejaksaan Agung yang di launching sejak Agustus 2020. Yang mana tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja mengatakan, penghentian tuntutan dilakukan, berawal dari permintaan korban (istri terdakwa, red) kepada jaksa penuntut umum agar perkara ini tidak dilanjutkan.
Setelah dipelajari secara aturan interen kami dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman dibawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana (belum residivis).
“Dari sisi kemanusiaan kami melihat, terdakwa sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya dan memiliki anak yang masih kecil. Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak. itu beberapa hal pertimbangan kita menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Iwan.
Dikatakan Kajari, mereka sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat. Intinya mereka bersepakat untuk menyatakan perdamaian tanpa syarat.
Korban memaafkan secara iklas dan pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi.
“Tapi terdakwa HT mesti ingat ketetapn ini bisa kami cabut, apabila dalam waktu 14 hari mengulangi perbuatan sesampai dirumah. Atau setelah lewat dari 14 hari masih juga melakukan KDRT, akan menjadi kasus perkara baru, dan ancaman hukuman berat dan tidak ada lagi restorasi justice,” kata Iwan, sembari menegaskan kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke pimpinan di Kajati Kalteng dan telah disetujui.
Pimpinan kami di Kejaksaan Agung, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Barito Utara, karena hukum itu tidak semata-mata mempidanakan orang, dan sesuai arahan Jaksa Agung juga, bahwa dalam penegakan hukum, tidak selalu hukum, tapi pakai juga hati nurani.
“Surat penghentian penuntutan sudah saya tandatangani, dan setelah ini terdakwa bisa pulang kerumah kumpul bersama keluarga. Satu pesan saya, apabila setelah ini ada oknum yang mengatasnamakan saya kepala kejaksaan negri, maupun megatasnamakan institusi berperan mengurus dan membantu penghentian kasus ini, jangan dipercaya dan jangan dilayani. Apalagi sampai mereka meminta uang atau apapun itu. Ini kami lakukan berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tutup Kajari barito Utara, Iwan Catur Karyawan harianja. (eni)