Kejari Barito Utara Restorasi Justice Kasus KDRT

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Barito Utara Iwan  Catur Karyawan H didampingi Kasi Intel M Ariffudin dan Kasi Pidum Tarung, saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kasus KDRT.

Kajari Barito Utara Iwan Catur Karyawan H didampingi Kasi Intel M Ariffudin dan Kasi Pidum Tarung, saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kasus KDRT.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kejaksaan Negri (Kejari)  Barito Utara kembali melakukan penghentian penuntutan atau restorasi justice (keadilan restoratif), Rabu (3/3/2021) siang. Kali ini berkaitan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas terdakwa HT terhadap korban ITA (istrinya,red).

Restorative Justice sendiri merupakan progam Kejaksaan Agung yang di launching sejak Agustus 2020. Yang mana tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja mengatakan, penghentian tuntutan dilakukan, berawal dari permintaan korban (istri terdakwa, red) kepada jaksa penuntut umum agar perkara ini tidak dilanjutkan.

Setelah dipelajari secara aturan interen kami dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman dibawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana (belum residivis).

“Dari sisi kemanusiaan kami melihat, terdakwa sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya dan memiliki anak yang masih kecil. Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak. itu beberapa hal pertimbangan kita menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Dikatakan Kajari, mereka sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat. Intinya mereka bersepakat untuk menyatakan perdamaian tanpa syarat.

Korban memaafkan secara iklas dan pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi.

“Tapi terdakwa HT mesti ingat ketetapn ini bisa kami cabut, apabila dalam waktu 14 hari mengulangi perbuatan sesampai dirumah. Atau setelah lewat dari 14 hari masih juga melakukan KDRT, akan menjadi kasus perkara baru, dan ancaman hukuman berat dan tidak ada lagi restorasi justice,” kata Iwan, sembari menegaskan kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke pimpinan di Kajati Kalteng dan telah disetujui.

Baca Juga :  Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!

Pimpinan kami di Kejaksaan Agung, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Barito Utara, karena hukum itu tidak semata-mata mempidanakan orang, dan sesuai arahan Jaksa Agung juga, bahwa dalam penegakan hukum, tidak selalu hukum, tapi pakai juga hati nurani.

“Surat penghentian penuntutan sudah saya tandatangani, dan setelah ini terdakwa bisa pulang kerumah kumpul bersama keluarga. Satu pesan saya, apabila setelah ini ada oknum yang mengatasnamakan saya kepala kejaksaan negri, maupun megatasnamakan institusi berperan mengurus dan membantu penghentian kasus ini, jangan dipercaya dan jangan dilayani. Apalagi sampai mereka meminta uang atau apapun itu. Ini kami lakukan berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tutup Kajari barito Utara, Iwan Catur Karyawan harianja. (eni)

 

 

 

Berita Terkait

Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah
Tingkatkan Moril-Profesionalisme, Prajurit Kodim 1001/HSU-BLG Terima Kaporlap dari Jenderal Maruli Simanjuntak 
Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya
Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!
Konflik Gaza Berakhir: Israel dan Hamas Tanda Tangani Gencatan Senjata
Patrick Kluivert Tantang Pemain Lokal Buktikan Diri, Sergio van Dijk Beri Pesan Menohok
Tirukan Suara Pemimpin Dunia dengan AI, PM Thailand Nyaris Tertipu
Kebakaran Besar Melanda Glodok Plaza, Pusat Hiburan di Lantai 7 dan 8 Ludes

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:53 WIB

Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:21 WIB

Tingkatkan Moril-Profesionalisme, Prajurit Kodim 1001/HSU-BLG Terima Kaporlap dari Jenderal Maruli Simanjuntak 

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:15 WIB

Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Konflik Gaza Berakhir: Israel dan Hamas Tanda Tangani Gencatan Senjata

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:54 WIB

Patrick Kluivert Tantang Pemain Lokal Buktikan Diri, Sergio van Dijk Beri Pesan Menohok

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tirukan Suara Pemimpin Dunia dengan AI, PM Thailand Nyaris Tertipu

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:38 WIB

Kebakaran Besar Melanda Glodok Plaza, Pusat Hiburan di Lantai 7 dan 8 Ludes

Berita Terbaru

Potret Yuki Kato Main Tenis. (sumber: suara.com)

Entertainment

Mobil Artis Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor: iPhone Hilang

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:38 WIB