Foto. Anggota DPRD saat mengikuti rapat recofusing anggaran penanganan Covid-19.
1tulah.com, MUARA TEWEH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, menggelar rapat bersama eksekutif terkait realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 tahun 2021. Rapat itu berlansung di Gedung dewan, Rabu (3/03/2021) kemarin.
PIhak eksekutif dipimpin langsung Sekda Kabupaten Barito Utara Jainal Abidin. Sedangkan pihak DPRD dihairi langung tiga pimpinannya, yaitu Ketua DPRD Hj Merry Rukaini, Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II, Sastra Wijaya, dan anggota dewan lainnya.
Rapat tersebut dilakukan terkait dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021, tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi covid-19.
Dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Selain itu, mendukung kelurahan dan desa dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19, dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan usai rapat kepada
1tulah.com mengatakan, Hasil kesimpulan RDP terkait recofusing anggaran penanganan Covid-19, Legeslatif akan Menjadwalkan ulang lagi rapat dengan eksekutif membahas masalah ini.
Ada banyak usulan akan disampaikan anggota dewan. salah satunya, dewan meminta Kehadiran DPRD hanya sebagai pengamat untuk melihat secara langsung dan utuh proses pembahasan realokasi dan refocusing. “Kami mengusulkan kehadiran pimpinan dewan, nantinya saat pembahasan recofusing anggaran,” kata Parmana Setiawan.
Di tempat terpisah Bupati Barito Utara menyampaikan, seluruh landing sektor terkait, agar menindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Tersebut, sehingga dapat melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada surat edaran tersebut disampaikan. (eni)