Pemkab Mura Rakor Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang diinisiasi KPK, diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah secara Webinar, Selasa (16/02/2021).

Rakor yang diinisiasi oleh KPK diawali dengan pemaparan Kasatgas Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto.

Menurut Edi Suryanto, progres sertifikasi aset Pemda Kalimantan Tengah dari Jumlah aset tanah 17.436 yang sudah bersertifikasi sebanyak 5.286 sehingga masih 12.150 yang belum bersertifikat atau 70%. Sementara lahan dikawasan hutan sebanyak 950 bidang atau sebesar 5% dari total lahan yang belum bersertifikat. Diharapkan para Sekda agar melakukan upaya maksimal untuk segera mempercepat sertifikat aset Pemda.

Baca Juga :  BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Sementara itu Sekda Mura Drs Hermon M.Si mengatakan, dalam memutakhirkan aset daerah Pemda akan koordinasi dan kerjasama dengan BPN.

“Kita akan segera melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN terkait masalah update Nilai Tanah (NJOP), Update nilai Tanah (ZNT) dan H2H BPHTB dan PBB serta akan melakukan percepatan pengurusan sertifikasi tanah yang belum mempunyai/memiliki sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat, Ini Penyebabnya!

Lanjutnya, Pemda Mura juga akan menginventarisir aset baik bangunan dan tanah yang sudah bersertifikat /belum, aset yang bermasalah/konflik dengan pihak ketiga, aset yang tumpang tindih, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pemanfaatan aset yang potensial meningkatkan PAD.

Hadir mendampingi Sekda Hermon, Kadisperkimtan Markudius Dani, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Plt. Inspektur Rudy Roy, Pejabat dari BPN serta pejabat dari Bidang Aset Dinas PPKAD. (sur)

Berita Terkait

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami
Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk
Dukung Haul Ke-1 Guru Danau, Kodim 1001/HSU-BLG Ambil Peran Aktif di Tengah Masyarakat 
Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia
Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup
Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?
BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:29 WIB

Dukung Haul Ke-1 Guru Danau, Kodim 1001/HSU-BLG Ambil Peran Aktif di Tengah Masyarakat 

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:25 WIB

Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:51 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:43 WIB

Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:32 WIB

BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Berita Terbaru