1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang diinisiasi KPK, diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah secara Webinar, Selasa (16/02/2021).
Rakor yang diinisiasi oleh KPK diawali dengan pemaparan Kasatgas Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto.
Menurut Edi Suryanto, progres sertifikasi aset Pemda Kalimantan Tengah dari Jumlah aset tanah 17.436 yang sudah bersertifikasi sebanyak 5.286 sehingga masih 12.150 yang belum bersertifikat atau 70%. Sementara lahan dikawasan hutan sebanyak 950 bidang atau sebesar 5% dari total lahan yang belum bersertifikat. Diharapkan para Sekda agar melakukan upaya maksimal untuk segera mempercepat sertifikat aset Pemda.
Sementara itu Sekda Mura Drs Hermon M.Si mengatakan, dalam memutakhirkan aset daerah Pemda akan koordinasi dan kerjasama dengan BPN.
“Kita akan segera melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN terkait masalah update Nilai Tanah (NJOP), Update nilai Tanah (ZNT) dan H2H BPHTB dan PBB serta akan melakukan percepatan pengurusan sertifikasi tanah yang belum mempunyai/memiliki sertifikat,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemda Mura juga akan menginventarisir aset baik bangunan dan tanah yang sudah bersertifikat /belum, aset yang bermasalah/konflik dengan pihak ketiga, aset yang tumpang tindih, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pemanfaatan aset yang potensial meningkatkan PAD.
Hadir mendampingi Sekda Hermon, Kadisperkimtan Markudius Dani, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Plt. Inspektur Rudy Roy, Pejabat dari BPN serta pejabat dari Bidang Aset Dinas PPKAD. (sur)