1tulah.com, BUNTOK– Kuasa hukum Amar Iswani, dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penetapan tersangka oknum anggota DPRD Barsel atas nama Adiyat Nugraha atas dugaan kasus penyerangan terhadap wartawan.
Tim Kuasa hukum Amar Iswani, Endas Trisniwati, S.Pd, SH mengatakan, pihaknya pada hari ini telah menerima surat SP2HP dari penyidik Polres Barsel terkait laporan pengaduan mereka.
“Kita menunggu panggilan dari penyidik lagi pelimpahan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok,” kata Endas Trisniwati, di Buntok, Selasa (9/2).
Menurutnya, surat SP2HP tersebut sudah diserahkan pihaknya kepada kliennya Amar Iswani untuk dipegang sebagai arsip.
Saat ini, pihaknya, masih menunggu kabar dari penyidik dan secepatnya kabar terkait kasus ini akan diinformasikan lebih lanjut.
Sedang terkait barang bukti, tongkat Bisbol tersebut telah disita penyidik dari terlapor yang posisinya sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa berkas terkait hal itu sudah dilimpahkan di Kejaksaan guna menunggu P21.
“Dalam prosesnya ini apakah ada berkas yang perlu dilengkapi pihak kepolisian itu yang perlu kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Buntok,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PPKHI Kalteng berkomitmen Fiat Justitia Ruat Caelum atau meskipun langit akan runtuh, keadilan tetap ditegakan.
Sementara itu, Adiayat Nugraha, saat dikonfirmasi 1tulah.com, melalui pesan WhatsApp ,Rabu (10/2/2021), mengatakan sebenarnya melalui surat aku sudah ditetapkan sebagai tersangka, melalui via surat kira-kira seminggu yang lalu.
“Dan dengan adanya perkembangan ini mudah-mudahan menepis adanya anggapan bahwa Polres Barsel seakan-akan berat kesalah satu sisi, dan harapan saya kedepan semoga kasus ini semua bisa berjalan sesuai proses hukum yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Ditempat lain 1tulah.com Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Yonals Nata Putera membenarkan, jika pihaknya sudah menetapkan oknum anggota dewan itu sebagai tersangka. Sekarang progres penyidikan tunggu penetapan dan pengiriman berkas ke kejaksaan. (Ali)