Nekat Rampok dan Aniaya Nenek 83 Tahun, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com– Fadli (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia tega merampok dan menganiaya nenek berusia 83 tahun, bernama Atun. Pemuda buronan Polisi ini akhirnya diringkus aparat di persembunyiannya, sebuah rumah kosong kawasan Pasar Terubuk, Bengkalis.

“Pelaku diamankan setelah tim opsnal memperoleh informasi bahwa Fadli sudah muncul di Bengkalis, kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan perhiasan hasil kejahatannya itu digadaikan di pegadaian,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, dirilis suara.com, jaringan media 1tulah.com, Kamis (4/1/2021).

Nenak Atun dirampok pada Kamis (3/9/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB Kota Bengkalis.

Saat ditemukan keluarganya saat itu, nenek Atun mengalami luka-luka di mulut dan telinga, kemudian perhiasan berupa cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor yang digunakan korban hilang dibawa kabur oleh pelaku yang berjumlah tiga orang.

Dalam peristiwa itu, korban, merupakan warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :  Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Akibat kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 50 juta.

Sementara Fadli pelaku tindak kejahatan tersebut berdomisili di Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis.

Dia diduga sebagai dalang atau otak pelaku merencanakan aksi perampokan dengan cara menyekap dan memukul korbannya, bersama dua pelaku lain, yang sudah diringkus aparat sebelumnya, termasuk juga satu orang penadah.

Pelaku diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis pada Rabu (3/2/21) sekitar pukul 19.30 WIB.

Petugas juga menyita barang bukti sementara berupa tiga lembar kertas bukti dari pegadaian berupa emas, diduga hasil perampokan itu.

Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Pelaku yang mengajak dan merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Pelaku ini juga sering menimbulkan keresahan masyarakat karena maraknya pencurian di sekitar tempat tinggalnya,” ujar Meki.

Sebelumnya, polisi pada Senin (14/9/2020) lalu berhasil mengamankan diduga pelaku lain yang masih dibawah umur ARS (15) seorang pelajar beralamat di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dan F (18) yang beralamat di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, sedangkan pelaku Fadli waktu itu sempat berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Baca Juga :  Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?

Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al seorang pedagang yang beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siak Kecil bersama bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/2020) silam.

Dalam aksinya, pelaku modus berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban.

Pelaku sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk.

Sampai di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban.(eni)

Berita Terkait

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng
Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah
DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi
Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!
Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?
Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik
Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:38 WIB

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:32 WIB

Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:26 WIB

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:16 WIB

Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WIB

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:57 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:29 WIB

Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

Berita

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:38 WIB