Nekat Rampok dan Aniaya Nenek 83 Tahun, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com– Fadli (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia tega merampok dan menganiaya nenek berusia 83 tahun, bernama Atun. Pemuda buronan Polisi ini akhirnya diringkus aparat di persembunyiannya, sebuah rumah kosong kawasan Pasar Terubuk, Bengkalis.

“Pelaku diamankan setelah tim opsnal memperoleh informasi bahwa Fadli sudah muncul di Bengkalis, kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan perhiasan hasil kejahatannya itu digadaikan di pegadaian,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, dirilis suara.com, jaringan media 1tulah.com, Kamis (4/1/2021).

Nenak Atun dirampok pada Kamis (3/9/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB Kota Bengkalis.

Saat ditemukan keluarganya saat itu, nenek Atun mengalami luka-luka di mulut dan telinga, kemudian perhiasan berupa cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor yang digunakan korban hilang dibawa kabur oleh pelaku yang berjumlah tiga orang.

Dalam peristiwa itu, korban, merupakan warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :  Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Akibat kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 50 juta.

Sementara Fadli pelaku tindak kejahatan tersebut berdomisili di Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis.

Dia diduga sebagai dalang atau otak pelaku merencanakan aksi perampokan dengan cara menyekap dan memukul korbannya, bersama dua pelaku lain, yang sudah diringkus aparat sebelumnya, termasuk juga satu orang penadah.

Pelaku diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis pada Rabu (3/2/21) sekitar pukul 19.30 WIB.

Petugas juga menyita barang bukti sementara berupa tiga lembar kertas bukti dari pegadaian berupa emas, diduga hasil perampokan itu.

Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Pelaku yang mengajak dan merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Pelaku ini juga sering menimbulkan keresahan masyarakat karena maraknya pencurian di sekitar tempat tinggalnya,” ujar Meki.

Sebelumnya, polisi pada Senin (14/9/2020) lalu berhasil mengamankan diduga pelaku lain yang masih dibawah umur ARS (15) seorang pelajar beralamat di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dan F (18) yang beralamat di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, sedangkan pelaku Fadli waktu itu sempat berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Baca Juga :  DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al seorang pedagang yang beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siak Kecil bersama bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/2020) silam.

Dalam aksinya, pelaku modus berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban.

Pelaku sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk.

Sampai di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban.(eni)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru