Kejari Barsel Tangani Perkara Kasus Pembunuhan Anak Tiri

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menangani perkara kasus pembunuhan anak,  dilakukan oleh seorang ayah tiri di Desa Batilap Kecamatan Dusun Hilir, pada 27 November 2020 lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Buntok Rudi Iskonjaya kepada wartawan saat hendak menggelar sidang perkara, pada Kamis (4/3/2021).

Rudi Iskonjaya mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sidang tahap kedua atas perkara kasus pembunuhan anak tiri oleh terdakwa Parman Bin Talip. Dijelaskannya, proses penyidikan memang cukup lama, karena pihaknya membutuhkan barang bukti cukup banyak.

“Kenapa proseanya cukup lama, karena memang terkait penerapan pasal yang disangkakan terhadap saudara Parman ini. Kejaksaan menjeratnya pasal berlapis,” ungkap Rudi.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Pemprov Kalteng Apresiasi Lomba Menembak dan Sumpit untuk Perkuat Sinergi dan Pelestarian Budaya

Dibebernya, pasal berlapis disini, dimana tentang pasal Undang-Undang tentang perlindungan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka dari itu terdakwa kita kenakan pasal berlapis.

“Terkait Undang-Undang perlindungan anak kita dakwakan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tuturnya.

Rudi juga menambahkan, dakwaan Subsider atau pengganti hukuman, pihaknya mengenakan dakwaan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C. Atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dimana disini terdakwa diterapkan dengan pasal berlapis dalam bentuk dakwaan kombinasi,” katanya

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Masih dikatakan Rudi, berbicara ancaman hukuman, kurang lebih makaimal 20 Tahun. Dan terhadap penerapan pasal 80 ayat 3 dakwaan subsidernya ancaman hukumannya 15 Tahun.

“Sama halnya dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukumannya sama saja 15 Tahun,” bebernya

Rudi menambahkan, modus dari sipelaku ini, terlihat dari fakta berkas bisa dikatakan pembunuhan yang sangat sadis, karena dilakukan oleh sorang ayah kepada anak istrinya.

“Perkara ini dalam waktu dekat dan kita mempunyai waktu penahanan selama 20 hari, dan dalam waktu 7 hari kedepan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok,” tutup Rudi. (Ali)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru