1tulah.com, BUNTOK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menangani perkara kasus pembunuhan anak, dilakukan oleh seorang ayah tiri di Desa Batilap Kecamatan Dusun Hilir, pada 27 November 2020 lalu.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Buntok Rudi Iskonjaya kepada wartawan saat hendak menggelar sidang perkara, pada Kamis (4/3/2021).
Rudi Iskonjaya mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sidang tahap kedua atas perkara kasus pembunuhan anak tiri oleh terdakwa Parman Bin Talip. Dijelaskannya, proses penyidikan memang cukup lama, karena pihaknya membutuhkan barang bukti cukup banyak.
“Kenapa proseanya cukup lama, karena memang terkait penerapan pasal yang disangkakan terhadap saudara Parman ini. Kejaksaan menjeratnya pasal berlapis,” ungkap Rudi.
Dibebernya, pasal berlapis disini, dimana tentang pasal Undang-Undang tentang perlindungan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka dari itu terdakwa kita kenakan pasal berlapis.
“Terkait Undang-Undang perlindungan anak kita dakwakan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tuturnya.
Rudi juga menambahkan, dakwaan Subsider atau pengganti hukuman, pihaknya mengenakan dakwaan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C. Atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Dimana disini terdakwa diterapkan dengan pasal berlapis dalam bentuk dakwaan kombinasi,” katanya
Masih dikatakan Rudi, berbicara ancaman hukuman, kurang lebih makaimal 20 Tahun. Dan terhadap penerapan pasal 80 ayat 3 dakwaan subsidernya ancaman hukumannya 15 Tahun.
“Sama halnya dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukumannya sama saja 15 Tahun,” bebernya
Rudi menambahkan, modus dari sipelaku ini, terlihat dari fakta berkas bisa dikatakan pembunuhan yang sangat sadis, karena dilakukan oleh sorang ayah kepada anak istrinya.
“Perkara ini dalam waktu dekat dan kita mempunyai waktu penahanan selama 20 hari, dan dalam waktu 7 hari kedepan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok,” tutup Rudi. (Ali)