Kejari Barsel Tangani Perkara Kasus Pembunuhan Anak Tiri

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menangani perkara kasus pembunuhan anak,  dilakukan oleh seorang ayah tiri di Desa Batilap Kecamatan Dusun Hilir, pada 27 November 2020 lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Buntok Rudi Iskonjaya kepada wartawan saat hendak menggelar sidang perkara, pada Kamis (4/3/2021).

Rudi Iskonjaya mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sidang tahap kedua atas perkara kasus pembunuhan anak tiri oleh terdakwa Parman Bin Talip. Dijelaskannya, proses penyidikan memang cukup lama, karena pihaknya membutuhkan barang bukti cukup banyak.

“Kenapa proseanya cukup lama, karena memang terkait penerapan pasal yang disangkakan terhadap saudara Parman ini. Kejaksaan menjeratnya pasal berlapis,” ungkap Rudi.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

Dibebernya, pasal berlapis disini, dimana tentang pasal Undang-Undang tentang perlindungan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka dari itu terdakwa kita kenakan pasal berlapis.

“Terkait Undang-Undang perlindungan anak kita dakwakan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tuturnya.

Rudi juga menambahkan, dakwaan Subsider atau pengganti hukuman, pihaknya mengenakan dakwaan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C. Atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dimana disini terdakwa diterapkan dengan pasal berlapis dalam bentuk dakwaan kombinasi,” katanya

Baca Juga :  KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Masih dikatakan Rudi, berbicara ancaman hukuman, kurang lebih makaimal 20 Tahun. Dan terhadap penerapan pasal 80 ayat 3 dakwaan subsidernya ancaman hukumannya 15 Tahun.

“Sama halnya dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukumannya sama saja 15 Tahun,” bebernya

Rudi menambahkan, modus dari sipelaku ini, terlihat dari fakta berkas bisa dikatakan pembunuhan yang sangat sadis, karena dilakukan oleh sorang ayah kepada anak istrinya.

“Perkara ini dalam waktu dekat dan kita mempunyai waktu penahanan selama 20 hari, dan dalam waktu 7 hari kedepan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok,” tutup Rudi. (Ali)

Berita Terkait

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih
Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!
Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan
Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed
KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi
Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10 WIB

KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

Berita Terbaru