Kejari Barsel Tangani Perkara Kasus Pembunuhan Anak Tiri

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menangani perkara kasus pembunuhan anak,  dilakukan oleh seorang ayah tiri di Desa Batilap Kecamatan Dusun Hilir, pada 27 November 2020 lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Buntok Rudi Iskonjaya kepada wartawan saat hendak menggelar sidang perkara, pada Kamis (4/3/2021).

Rudi Iskonjaya mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sidang tahap kedua atas perkara kasus pembunuhan anak tiri oleh terdakwa Parman Bin Talip. Dijelaskannya, proses penyidikan memang cukup lama, karena pihaknya membutuhkan barang bukti cukup banyak.

“Kenapa proseanya cukup lama, karena memang terkait penerapan pasal yang disangkakan terhadap saudara Parman ini. Kejaksaan menjeratnya pasal berlapis,” ungkap Rudi.

Baca Juga :  Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Dibebernya, pasal berlapis disini, dimana tentang pasal Undang-Undang tentang perlindungan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka dari itu terdakwa kita kenakan pasal berlapis.

“Terkait Undang-Undang perlindungan anak kita dakwakan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tuturnya.

Rudi juga menambahkan, dakwaan Subsider atau pengganti hukuman, pihaknya mengenakan dakwaan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C. Atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dimana disini terdakwa diterapkan dengan pasal berlapis dalam bentuk dakwaan kombinasi,” katanya

Baca Juga :  Sikap Pinkan Mambo Saat Dihujat Netizen Karena Ngamen di Jalan: "Yang Penting Gak Minta Sama Kalian"

Masih dikatakan Rudi, berbicara ancaman hukuman, kurang lebih makaimal 20 Tahun. Dan terhadap penerapan pasal 80 ayat 3 dakwaan subsidernya ancaman hukumannya 15 Tahun.

“Sama halnya dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukumannya sama saja 15 Tahun,” bebernya

Rudi menambahkan, modus dari sipelaku ini, terlihat dari fakta berkas bisa dikatakan pembunuhan yang sangat sadis, karena dilakukan oleh sorang ayah kepada anak istrinya.

“Perkara ini dalam waktu dekat dan kita mempunyai waktu penahanan selama 20 hari, dan dalam waktu 7 hari kedepan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok,” tutup Rudi. (Ali)

Berita Terkait

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia
Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:02 WIB

Pimpin Monev Pembangunan, Bupati Mura Ingatkan OPD Antisipasi Kendala Dini

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB