Pada Idi Siap Bayar Ganti Rugi Lahan Warga

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH- Perusahaan Pertambangan PT Pada Idi bersedia mengganti lahan warga yang masuk wilayah operasi pertambangan batubara. Namun, perusahanaan beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat ini bersedia membayar jika kepemilikan tanah jelas legalitasnya.

“Perusahaan bersedia untuk membayar ganti rugi, apabila sudah ada kepastian hukum tetap,” kata Direktur PT Pada Idi Yayan Rudianto, saat menggelar pertemuan bersama kuasa pemilik lahan warga di Ballroom Swis Hotel Palangkaraya, Kamis (28/1/2021)

Pertemuan kemarin digelar terkait adanya sekelompok warga mengaku pemilik tanah melakukan penyetopan  operasional perusahaan di Desa Inu Kecamatan Lahei, pada Minggu (24/1/2021). Mereka mengklaim, memiliki hak atas lahan di area tambang PT. Pada Idi. Pertemuan itu dihadiri pula Camat Lahei Rusihan, Kades Muara Inu Hernedi dan Damang Lahei Ali Suparjan.

Ditegaskan Yayan Rudianto, pihak yang melakukan klaim dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan, apabila putusan mengalahkan perusahaan, makan perusahaan akan menjalankan putusan pengadilan. Pembayaran-pembayaran kepada pengklaim akan dilakukan apabila putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lagi lanjutnya, manajemen Pada Idi harus melindungi semua pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan. ia mengajak semua unsur untuk mengawal hal ini agar dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan bersama.

Baca Juga :  Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

“Ini merupakan lampu hijau yang diberikan oleh perusahaan atas kasus klaim lahan.Jika sudah ada hasil putusan pengadilan bersifat hukum tetap, maka perusahaan bersedia dan akan melaksanakan komitmennya untuk membayar,” terang Yayan Rudianto.

Kedepan, lanjutnya, perusahaan berkomitmen melakukan progam corporate social responsibility dilaksanakan melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Semoga implementasinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, karyawan dan keluarganya, pemerintah daerah serta bagi pembangunan nasional.

Kuasa Pemilik Tanah, Sahbana Ali mengatakan, perusahaan mengerti maunya pertemuan ini dan jangan cerita masa lalu terus.  “Kami tidak peduli urusan perusahaan sudah membebaskan kepada pemilik lahan sebelumnya dan jangan dikait-kaitkan, serta jangan terus menerus menggunakan administrasi. Apabila masuk ke proses hukum, sedangkan SKT kami tidak sah,” kata Sahbana Ali.

Sekedar di ketahui, PT Pada Idi sebelumnya menerima pengaduan obyek lahan dipersoalkan ada 3 kepemilikan. Perusahaan sudah melakukan tiga kali pembayaran. Namun, terbaru, muncul lagi sekelompok warga mengaku sebagai pemilik tanah yang sah.

Hepi Klisandi, Koordinator Land Compensation PT Pada Idi mengatakan, perusahaan memiliki prosedur standar dalam melaksanakan pembebasan lahan. Pihak Pada Idi melaksanakan hal tersebut dengan melibatkan dari desa, tokoh adat serta muspika Kecamatan Lahei.

Baca Juga :  Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Sedang Wahyu Pratama selaku Corporate Legal PT Pada Idi mengatakan, Pada Idi sudah melakukan sesuai dengan prosedur internal dan undang-undang berlaku. Dalam hal permasalahan klaim lahan saat ini, sebaiknya diselesaikan secara hukum.

“Silahkan melakukan gugatan kepada orang yang membebaskan lahan kepada kami, dan atau silahkan gugat kami dalam proses hukum. Dan jika pihak pengklaim melakukan aksi penyetopan dilapangan, jelas salah salah,” timpal Wahyu.

Pihak Perusahaan sudah melakukan upaya hukum laporan ke kepolisian terkait adanya tiga dokumen sama serta dugaan pemalsuan dokumen. Jika ada tindak pidana terbukti, maka akan kami pidanakan. Hal ini merupakan hak semua warga negara. Pihak perusahaan akan melakukan pembuatan laporan ke Pemerintah Daerah seperti Bupati, Gubernur dan DAD untuk dapat diketahui adanya kegiatan ini karena hal tersebut bermanfaat untuk memastikan kelancaran investasi yang tentunya bermanfaat untuk pembangunan di Kalimantan Tengah dan pembangunan nasional.(eni)

 

Berita Terkait

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung
Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500
Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya
Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye
Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR
Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid
Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda
Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:10 WIB

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Senin, 19 Januari 2026 - 08:10 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya

Senin, 19 Januari 2026 - 08:01 WIB

Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:41 WIB

Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:03 WIB

Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Noe Letto dan Frank Hutapea Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN 2026: Intip Rekam Jejak dan Peran Strategisnya

Berita Terbaru