1tulah.com, MUARA TEWEH- Perusahaan Pertambangan PT Pada Idi bersedia mengganti lahan warga yang masuk wilayah operasi pertambangan batubara. Namun, perusahanaan beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat ini bersedia membayar jika kepemilikan tanah jelas legalitasnya.
“Perusahaan bersedia untuk membayar ganti rugi, apabila sudah ada kepastian hukum tetap,” kata Direktur PT Pada Idi Yayan Rudianto, saat menggelar pertemuan bersama kuasa pemilik lahan warga di Ballroom Swis Hotel Palangkaraya, Kamis (28/1/2021)
Pertemuan kemarin digelar terkait adanya sekelompok warga mengaku pemilik tanah melakukan penyetopan operasional perusahaan di Desa Inu Kecamatan Lahei, pada Minggu (24/1/2021). Mereka mengklaim, memiliki hak atas lahan di area tambang PT. Pada Idi. Pertemuan itu dihadiri pula Camat Lahei Rusihan, Kades Muara Inu Hernedi dan Damang Lahei Ali Suparjan.
Ditegaskan Yayan Rudianto, pihak yang melakukan klaim dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan, apabila putusan mengalahkan perusahaan, makan perusahaan akan menjalankan putusan pengadilan. Pembayaran-pembayaran kepada pengklaim akan dilakukan apabila putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lagi lanjutnya, manajemen Pada Idi harus melindungi semua pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan. ia mengajak semua unsur untuk mengawal hal ini agar dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan bersama.
“Ini merupakan lampu hijau yang diberikan oleh perusahaan atas kasus klaim lahan.Jika sudah ada hasil putusan pengadilan bersifat hukum tetap, maka perusahaan bersedia dan akan melaksanakan komitmennya untuk membayar,” terang Yayan Rudianto.
Kedepan, lanjutnya, perusahaan berkomitmen melakukan progam corporate social responsibility dilaksanakan melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Semoga implementasinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, karyawan dan keluarganya, pemerintah daerah serta bagi pembangunan nasional.
Kuasa Pemilik Tanah, Sahbana Ali mengatakan, perusahaan mengerti maunya pertemuan ini dan jangan cerita masa lalu terus. “Kami tidak peduli urusan perusahaan sudah membebaskan kepada pemilik lahan sebelumnya dan jangan dikait-kaitkan, serta jangan terus menerus menggunakan administrasi. Apabila masuk ke proses hukum, sedangkan SKT kami tidak sah,” kata Sahbana Ali.
Sekedar di ketahui, PT Pada Idi sebelumnya menerima pengaduan obyek lahan dipersoalkan ada 3 kepemilikan. Perusahaan sudah melakukan tiga kali pembayaran. Namun, terbaru, muncul lagi sekelompok warga mengaku sebagai pemilik tanah yang sah.
Hepi Klisandi, Koordinator Land Compensation PT Pada Idi mengatakan, perusahaan memiliki prosedur standar dalam melaksanakan pembebasan lahan. Pihak Pada Idi melaksanakan hal tersebut dengan melibatkan dari desa, tokoh adat serta muspika Kecamatan Lahei.
Sedang Wahyu Pratama selaku Corporate Legal PT Pada Idi mengatakan, Pada Idi sudah melakukan sesuai dengan prosedur internal dan undang-undang berlaku. Dalam hal permasalahan klaim lahan saat ini, sebaiknya diselesaikan secara hukum.
“Silahkan melakukan gugatan kepada orang yang membebaskan lahan kepada kami, dan atau silahkan gugat kami dalam proses hukum. Dan jika pihak pengklaim melakukan aksi penyetopan dilapangan, jelas salah salah,” timpal Wahyu.
Pihak Perusahaan sudah melakukan upaya hukum laporan ke kepolisian terkait adanya tiga dokumen sama serta dugaan pemalsuan dokumen. Jika ada tindak pidana terbukti, maka akan kami pidanakan. Hal ini merupakan hak semua warga negara. Pihak perusahaan akan melakukan pembuatan laporan ke Pemerintah Daerah seperti Bupati, Gubernur dan DAD untuk dapat diketahui adanya kegiatan ini karena hal tersebut bermanfaat untuk memastikan kelancaran investasi yang tentunya bermanfaat untuk pembangunan di Kalimantan Tengah dan pembangunan nasional.(eni)