1tulah.com, BUNTOK– Baru diawal Tahun Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Selasa (12/1/2021).
Maksud dan tujuan dari DPRD HSU Kunker ke DPRD Barsel dalam rangka stady banding pendalaman tentang pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang satuan harga standar regional untuk perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Oleh karena itu kami datang ke sini ingin mengetahui apakah DPRD Barsel sudah mempunyai Peraturan Bupati mengenai hal tersebut,” ucap Mawardi. SH. MM selaku Wakil Ketua DPRD HSU kepada Wartawan
Lajut Mawardi, karena saat ini kami di Kabupaten HSU juga masih dalam tahap pembahasan dengan Kepala Daerah terkait dengan adanya penerapan PerPres Nomor 33 tersebut.
“Meskipun dengan adanya PerPres ini kita semua bisa memakluminya, karena dengan kondisi kita saat ini masih dalam masa pendemi covid-19 ini prekonomian kita kurang mendukung,” katanya.
Masih dikatakan Mawardi, tadi juga kita sudah konfirmasi dengan pihak DPRD Barsel, bahwasanya pihak mereka saat ini masih dalam tahap pembahasan. (Ali)