1tulah.com, BUNTOK– Seorang mertua tega menghunuskan Parang ke anak dan menantunya secara membabi buta. Pelaku berinisial S (52) marah saat menantunya berinisial SY (34) menyetel musik keras dari dalam kamar di malam hari.
Ketika mengamuk, pelaku juga melukai istri dari SY yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisial N (30).
Menantunya SY mengalami luka robek di leher dan tangan nyari putus. Sementara anaknya N (30) juga tak kalah parah. Salah satu Jari tangan sebelah kiri putus ketika ia hendak melerai pertengkaran suaminya dengan sang ayah.
Peristiwanya sendiri terjadi di Desa Bipakali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (10/1/2021).
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh membenarkan kejadian tersebut, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
“Iya betul ada kasus penganiayan. Kronologisnya pada Minggu (10/1/2021) pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar,” ucap Rahmat.
Iptu Saleh menambahkan, pelaku yang selama ini tinggal bersama anak dan menantunya tersebut kesal lalu mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya, kemudian memasuki kamar korban dan langsung membacok tubuh korban yang saat itu tengah berada di atas kasur.
“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” terang Kapolsek.
Usai kejadian tersebut, korban dibantu istri dan tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.
Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung atau kumpangnya telah diamankan di Mapolsek GB Awai dan untuk kasus ini,
Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda 30 juta Rupiah. (Ali)