Setel Musik Kencang, Mertua Marah Lalu Hunuskan Parang ke Menantu dan Anak

- Jurnalis

Senin, 11 Januari 2021 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK–  Seorang mertua tega menghunuskan Parang ke anak dan menantunya secara membabi buta. Pelaku berinisial S (52) marah saat menantunya berinisial SY (34) menyetel musik keras dari dalam kamar di malam hari.

Ketika mengamuk, pelaku juga melukai istri dari SY yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisial N (30).

Menantunya SY mengalami luka robek di leher dan tangan nyari putus. Sementara anaknya N (30) juga tak kalah parah. Salah satu Jari tangan sebelah kiri putus ketika ia hendak melerai pertengkaran suaminya dengan sang ayah.

Peristiwanya sendiri terjadi di Desa Bipakali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (10/1/2021).

Baca Juga :  Resmi! Presiden Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Ketenagakerjaan dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh membenarkan kejadian tersebut, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

“Iya betul ada kasus penganiayan. Kronologisnya pada Minggu (10/1/2021) pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar,” ucap Rahmat.

Iptu Saleh menambahkan, pelaku yang selama ini tinggal bersama anak dan menantunya tersebut kesal lalu mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya,  kemudian memasuki kamar korban dan langsung membacok tubuh korban yang saat itu tengah berada di atas kasur.

“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang

Usai kejadian tersebut, korban dibantu istri dan tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.

Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung atau kumpangnya telah diamankan di Mapolsek GB Awai dan untuk kasus ini,

Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda 30 juta Rupiah. (Ali)

Berita Terkait

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah
Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap
Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray
Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final
Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:16 WIB

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24 WIB

Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43 WIB

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB