Setel Musik Kencang, Mertua Marah Lalu Hunuskan Parang ke Menantu dan Anak

- Jurnalis

Senin, 11 Januari 2021 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK–  Seorang mertua tega menghunuskan Parang ke anak dan menantunya secara membabi buta. Pelaku berinisial S (52) marah saat menantunya berinisial SY (34) menyetel musik keras dari dalam kamar di malam hari.

Ketika mengamuk, pelaku juga melukai istri dari SY yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisial N (30).

Menantunya SY mengalami luka robek di leher dan tangan nyari putus. Sementara anaknya N (30) juga tak kalah parah. Salah satu Jari tangan sebelah kiri putus ketika ia hendak melerai pertengkaran suaminya dengan sang ayah.

Peristiwanya sendiri terjadi di Desa Bipakali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (10/1/2021).

Baca Juga :  Tutup Mura Expo 2026, Heriyus Dorong Semangat Inovasi dan Kolaborasi

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh membenarkan kejadian tersebut, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

“Iya betul ada kasus penganiayan. Kronologisnya pada Minggu (10/1/2021) pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar,” ucap Rahmat.

Iptu Saleh menambahkan, pelaku yang selama ini tinggal bersama anak dan menantunya tersebut kesal lalu mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya,  kemudian memasuki kamar korban dan langsung membacok tubuh korban yang saat itu tengah berada di atas kasur.

“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Usai kejadian tersebut, korban dibantu istri dan tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.

Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung atau kumpangnya telah diamankan di Mapolsek GB Awai dan untuk kasus ini,

Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda 30 juta Rupiah. (Ali)

Berita Terkait

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih
Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!
Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan
Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed
KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi
Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

Berita Terbaru