Setel Musik Kencang, Mertua Marah Lalu Hunuskan Parang ke Menantu dan Anak

- Jurnalis

Senin, 11 Januari 2021 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK–  Seorang mertua tega menghunuskan Parang ke anak dan menantunya secara membabi buta. Pelaku berinisial S (52) marah saat menantunya berinisial SY (34) menyetel musik keras dari dalam kamar di malam hari.

Ketika mengamuk, pelaku juga melukai istri dari SY yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisial N (30).

Menantunya SY mengalami luka robek di leher dan tangan nyari putus. Sementara anaknya N (30) juga tak kalah parah. Salah satu Jari tangan sebelah kiri putus ketika ia hendak melerai pertengkaran suaminya dengan sang ayah.

Peristiwanya sendiri terjadi di Desa Bipakali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (10/1/2021).

Baca Juga :  SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh membenarkan kejadian tersebut, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

“Iya betul ada kasus penganiayan. Kronologisnya pada Minggu (10/1/2021) pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar,” ucap Rahmat.

Iptu Saleh menambahkan, pelaku yang selama ini tinggal bersama anak dan menantunya tersebut kesal lalu mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya,  kemudian memasuki kamar korban dan langsung membacok tubuh korban yang saat itu tengah berada di atas kasur.

“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal

Usai kejadian tersebut, korban dibantu istri dan tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.

Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung atau kumpangnya telah diamankan di Mapolsek GB Awai dan untuk kasus ini,

Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda 30 juta Rupiah. (Ali)

Berita Terkait

Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal
Agnez Mo Buka-bukaan Soal Ahmad Dhani: Antara Royalti Lagu dan Video Dukungan DPR
DPRD Kalteng Soroti Pemangkasan Anggaran DAU dan DAK Sebesar Rp125 Miliar Lebih
Mediasi Lahan dan Jalan di Bartim: PT. Tiara Basama dan Warga Belum Temui Titik Temu
481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Pengarahan dan Gladi Kotor di Monas, Jelang Pelantikan Latihan Baris Berbaris Dulu
Misi Kemanusiaan di Kupang, 100 Polisi Siaga Sambut Cristiano Ronaldo di Jakarta
28 Ribu Lebih Jamaah Haji Reguler Telah Melunasi Biaya Haji 2025, Jemaah Terbanyak Didominasi Jatim dan Jateng
Orang Jepang Suka Konsumsi Kucing dan Anjing, Dewi Soekarno Deklarasikan Partai Heiwa 12: Ini Visi dan Misinya!

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:36 WIB

Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:56 WIB

Agnez Mo Buka-bukaan Soal Ahmad Dhani: Antara Royalti Lagu dan Video Dukungan DPR

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:57 WIB

DPRD Kalteng Soroti Pemangkasan Anggaran DAU dan DAK Sebesar Rp125 Miliar Lebih

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:37 WIB

Mediasi Lahan dan Jalan di Bartim: PT. Tiara Basama dan Warga Belum Temui Titik Temu

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:28 WIB

481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Pengarahan dan Gladi Kotor di Monas, Jelang Pelantikan Latihan Baris Berbaris Dulu

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:58 WIB

Misi Kemanusiaan di Kupang, 100 Polisi Siaga Sambut Cristiano Ronaldo di Jakarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:11 WIB

28 Ribu Lebih Jamaah Haji Reguler Telah Melunasi Biaya Haji 2025, Jemaah Terbanyak Didominasi Jatim dan Jateng

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:00 WIB

Orang Jepang Suka Konsumsi Kucing dan Anjing, Dewi Soekarno Deklarasikan Partai Heiwa 12: Ini Visi dan Misinya!

Berita Terbaru

aplikasi bobol wifi yang aman (sumber: Freepik)

Tech

Dijamin Aman! Ini 6 Aplikasi Bobol Wifi Gratis No Root

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:44 WIB

Ari Lasso (sumber: Instagram @ari_lasso)

Entertainment

Ditelpon Penagih Pinjol, Data KTP Ari Lasso Diancam Disebar

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:38 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto dok. Biro Pers Sekretariat Pres

Nasional

Presiden Prabowo Bakal Buat PP untuk Basmi Judi Online

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:32 WIB

Pemain sepak bola Cristiano Ronaldo (Instagram/ @cristiano)

Nasional

Kedatangan Ronaldo ke Kupang Ditunda, Jadi Kapan?

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:30 WIB