Karena Miras, Pria Ini Nekat Setubuhi Jenazah Wanita Yang Hendak Dikubur

- Jurnalis

Minggu, 10 Januari 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com-Dipengaruhi minuma keras (Miras), seorang pria di Zimbabwe menyetubuhi mayat seorang wanita yang akan dimakamkan.

Seperti diberitakan suara.com, media jaringan itulah.com melansir The Sun, Minggu (10/1/2021), pria bernama Bigman Sipiliano dituduh menyetubuhi jasad wanita bernama Melisa Mazhindu yang berusia 20 tahun.

Pria tersebut, tega menyetubuhi jasad wanita itu saat hendak dikebumikan, tepatnya di upacara pemakaman di Muguta, Epworth di Zimbabwe.

Menurut Radio Nahanda, yang memperoleh salinan laporan polisi, Sipiliano memasuki sebuah ruangan yang berisi jenazah Mazhindu, yang sedang diperiksa oleh ibu dan dua pelayat perempuannya.

Pria 49 tahun itu dilaporkan meminum bir dan merokok di dalam ruangan untuk beberapa saat bersama dengan pria lain, yang tidak disebutkan namanya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Dia kemudian memberi tahu para pelayat: “Salam para tetua, Anda tahu saya mencintai wanita ini tetapi dia telah pergi sebelum saya tidur dengannya.

“Tapi belum terlambat, saya masih bisa bersetubuh dengannya sebelum dia dimakamkan, saya siap.” ujarnya kepada para pelayat.

Ibu korban mencoba menhalanginya, tetapi tidak bisa menghentikan aksi nekad pria tersebut, kata saksi mata kepada polisi.

Pria itu kemudian diduga menaiki mayat wanita itu dan melakukan simulasi seks dengannya. Sedangkan dua temannya mencegah ibu dan pelayat lain untuk menghentikannya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Mendengar keributan tersebut, tamu lain langsung bergegas dan mencoba menghentikan aksi bejat pria yang sedang mabuk itu.

Kedua pria tersebut ditangkap dan didakwa melakukan pelanggaran terhadap mayat. Mereka menghadapi hukuman lima tahun penjara ditambah denda besar jika terbukti bersalah, menurut Zimlii.

Sipiliano dibebaskan dengan jaminan dan didenda 5.000 dolar Zimbabwe atau sekitar Rp 190.000. Ia juga diperintahkan untuk tetap tinggal di kediamannya dan dilarang bepergian.

Sipiliano akan diadili pada bulan Februari. (eni)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru