Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelajar Ini Dipolisikan

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, KAPUAS– Para orang tua harus lebih eksta mengawasi pergaulan anak-anaknya. Perilaku bebas seperti lumrah saat sekarang. Di Kapuas, Kalimantan Tengah, seorang remaja putri sebut saja Bunga (masih pelajar SMP) di nodai berkali-kali oleh pacarnya berinisial A (16). Pelaku dipolisikan karena orang tua korban tak terima anaknya di gauli.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di konfirmasi 1tulah.com, Rabu (23/12/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki berinisial A.

penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan ke unit PPA. Setelah dilapor, tim melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku.

Baca Juga :  Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Pelaku pertama kali mengauli korban di sebuah kos-kosan pelaku di jalan  Gg. Binjai kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada 6 Desember 2020. Ketagihan, lalu persetubuhan dilakukan di beberapa tempat lain.

Lagi lanjut Kasat Reskrim AKP Kristanto, dari hasil pemeriksaan, korban mengakui disitubuhi sebanyak tujuh kali selama pacaran diberbagai tempat. Terkuaknya persetubuhan itu setelah orang tua korban melihat kecurigaan pada korban. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan kejadian persetuhan dilakukan pacarnya.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

“Keluarga korban mulai curiga. Baru ditanya kepada korban. Dan mengakui makanya dilaporkan pelaku ke Polres. Dan pelaku juga tidak ditahan karena masih dibawah umur. Akan tetapi dilakukan wajib lapor” Kata Kristanto Situmeang.

Pelaku di kenakan Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas Undang Undang no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (eni)

 

Berita Terkait

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H
Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:45 WIB

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:17 WIB

Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia

Berita Terbaru