Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelajar Ini Dipolisikan

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, KAPUAS– Para orang tua harus lebih eksta mengawasi pergaulan anak-anaknya. Perilaku bebas seperti lumrah saat sekarang. Di Kapuas, Kalimantan Tengah, seorang remaja putri sebut saja Bunga (masih pelajar SMP) di nodai berkali-kali oleh pacarnya berinisial A (16). Pelaku dipolisikan karena orang tua korban tak terima anaknya di gauli.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di konfirmasi 1tulah.com, Rabu (23/12/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki berinisial A.

penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan ke unit PPA. Setelah dilapor, tim melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku.

Baca Juga :  Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Pelaku pertama kali mengauli korban di sebuah kos-kosan pelaku di jalan  Gg. Binjai kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada 6 Desember 2020. Ketagihan, lalu persetubuhan dilakukan di beberapa tempat lain.

Lagi lanjut Kasat Reskrim AKP Kristanto, dari hasil pemeriksaan, korban mengakui disitubuhi sebanyak tujuh kali selama pacaran diberbagai tempat. Terkuaknya persetubuhan itu setelah orang tua korban melihat kecurigaan pada korban. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan kejadian persetuhan dilakukan pacarnya.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar dan Bupati Heriyus Kunjungi SMKN 1 Murung

“Keluarga korban mulai curiga. Baru ditanya kepada korban. Dan mengakui makanya dilaporkan pelaku ke Polres. Dan pelaku juga tidak ditahan karena masih dibawah umur. Akan tetapi dilakukan wajib lapor” Kata Kristanto Situmeang.

Pelaku di kenakan Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas Undang Undang no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (eni)

 

Berita Terkait

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial
Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara
Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun
Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB
Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya
Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030
Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry Kini Ditetapkan Buron Internasional

Berita Terbaru