Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelajar Ini Dipolisikan

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, KAPUAS– Para orang tua harus lebih eksta mengawasi pergaulan anak-anaknya. Perilaku bebas seperti lumrah saat sekarang. Di Kapuas, Kalimantan Tengah, seorang remaja putri sebut saja Bunga (masih pelajar SMP) di nodai berkali-kali oleh pacarnya berinisial A (16). Pelaku dipolisikan karena orang tua korban tak terima anaknya di gauli.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di konfirmasi 1tulah.com, Rabu (23/12/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki berinisial A.

penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan ke unit PPA. Setelah dilapor, tim melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku.

Baca Juga :  Kebijakan Baru Militer AS di Era Donald Trump: Larangan untuk Individu Transgender dan Penghentian Prosedur Transisi Gender

Pelaku pertama kali mengauli korban di sebuah kos-kosan pelaku di jalan  Gg. Binjai kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada 6 Desember 2020. Ketagihan, lalu persetubuhan dilakukan di beberapa tempat lain.

Lagi lanjut Kasat Reskrim AKP Kristanto, dari hasil pemeriksaan, korban mengakui disitubuhi sebanyak tujuh kali selama pacaran diberbagai tempat. Terkuaknya persetubuhan itu setelah orang tua korban melihat kecurigaan pada korban. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan kejadian persetuhan dilakukan pacarnya.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran 2025: BKN Terapkan Skema Kerja 2 Hari WFA dan 3 Hari WFO

“Keluarga korban mulai curiga. Baru ditanya kepada korban. Dan mengakui makanya dilaporkan pelaku ke Polres. Dan pelaku juga tidak ditahan karena masih dibawah umur. Akan tetapi dilakukan wajib lapor” Kata Kristanto Situmeang.

Pelaku di kenakan Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas Undang Undang no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (eni)

 

Berita Terkait

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW
Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB
Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier
Red Sparks Hancurkan IBK Altos 3-0, Megawati Sumbang 16 Poin
Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif
Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik
Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!
Viral! Pengajian Akbar Gus Iqdam di Pacitan Dibuka dengan Musik DJ, Warganet Ramai Berkomentar

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:41 WIB

Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:13 WIB

Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:49 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:43 WIB

Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:33 WIB

Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:57 WIB

Viral! Pengajian Akbar Gus Iqdam di Pacitan Dibuka dengan Musik DJ, Warganet Ramai Berkomentar

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:11 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Bawah Asuhan Patrick Kluivert: Analisis Rahmad Darmawan

Berita Terbaru