1tulah.com, KAPUAS– Para orang tua harus lebih eksta mengawasi pergaulan anak-anaknya. Perilaku bebas seperti lumrah saat sekarang. Di Kapuas, Kalimantan Tengah, seorang remaja putri sebut saja Bunga (masih pelajar SMP) di nodai berkali-kali oleh pacarnya berinisial A (16). Pelaku dipolisikan karena orang tua korban tak terima anaknya di gauli.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di konfirmasi 1tulah.com, Rabu (23/12/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki berinisial A.
penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan ke unit PPA. Setelah dilapor, tim melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku.
Pelaku pertama kali mengauli korban di sebuah kos-kosan pelaku di jalan Gg. Binjai kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada 6 Desember 2020. Ketagihan, lalu persetubuhan dilakukan di beberapa tempat lain.
Lagi lanjut Kasat Reskrim AKP Kristanto, dari hasil pemeriksaan, korban mengakui disitubuhi sebanyak tujuh kali selama pacaran diberbagai tempat. Terkuaknya persetubuhan itu setelah orang tua korban melihat kecurigaan pada korban. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan kejadian persetuhan dilakukan pacarnya.
“Keluarga korban mulai curiga. Baru ditanya kepada korban. Dan mengakui makanya dilaporkan pelaku ke Polres. Dan pelaku juga tidak ditahan karena masih dibawah umur. Akan tetapi dilakukan wajib lapor” Kata Kristanto Situmeang.
Pelaku di kenakan Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas Undang Undang no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (eni)