Wanita Hamil Dibunuh Kekasih Gelapnya. Mayat Dikubur di Bawah Pondasi Rumah

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com – Nahas menimpa wanita berusia 30 tahun berinisial MS. Wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat yang sempat dinyatakan hilang selama empat bulan ditemukan tak bernyawa. KOrban yang diketehui hamil ini diduga dibunuh oleh FA (38) kekasih gelapnya.

Hal itu diterungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menyibak tabir kematian MS, warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut.

Korban merupakan janda Malaysia. Jasadnya ditemukan di dalam sebuah pondasi rumah di pinggir jalan di desa setempat.

Polisi kini telah mengamankan pelaku FA (38) yang merupakan kekasih gelap korban warga desa setempat.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium,” ujar Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, seperti di lansir suara.com, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Setelah korban dibunuh, pelaku mengubur korban di sebuah pondasi rumah di pinggir jalan Raya Desa Pengembur.

Kemudian petugas langsung turun ke lokasi, di mana korban dikubur dan menggali kuburan tersebut.

“Jasad korban berhasil kami temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain,” terangnya.

Atas peristiwa itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan autopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan.

“Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil autopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku,” katanya.

“Motif pelaku ini membunuh korban karena asmara. Korban dalam keadaan hamil,” katanya.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Lebih jauh mantan Kapolsek Jonggat itu mengatakan, sebelumnya pelaku FA terpaksa mengamankan diri ke Polisi, karena terlibat kasus perselingkuhan dengan korban yang masih bersuami yang saat ini ada di luar negeri.

Selanjutnya, FA membawa korban ke rumah temannya di Desa Labulia. Pada saat berhenti untuk mengisi BBM di SBPU depan Bandara Lombok, tanpa disadari korban turun dari motor dan pergi dengan laki-laki yang belum diketahui identitas menggunakan sepeda motor.

Pihak keluarga merasa keberatan dan masih melakukan pencarian terhadap korban. Sehingga atas kejadian itu FA mengamankan diri untuk hal yang tidak diinginkan sampai menunggu proses penyelesaian.

“Itu alibi tersangka dulu. Namun, faktanya tersangka membunuh korban,” katanya.(eni)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru