1tulah.com, MUARA TEWEH- Hongki bin Calon (24) ternyata benar-benar play boy. Dari hasil pemeriksaan, pria warga Desa Liang Buah Kecamatan Teweh Baru dan kini statusnya mejadi terduga pencabuhan dan persetubuhan anak di bawah umur , ternyata menghamili dua gadis sekaligus.
Selain Bunga (anak di bawah umur) di setubuhi, masih ada satu wanita lagi yang di hamili, sebut saja namanya Mawar. Wanita kedua ini lebih beruntung karena di kawini pelaku. Sementara Bunga(korban) justru di tinggalkan begitu saja.
Merasa tak terima, orang tua korban lapor polisi. Hongki pun akhirnya diamankan polisi, setelah orang tua korban melaporkannya atas tindak pidana persetubuhan atau cabul anak di bawah umur.
“Pengakuan pelaku ia melakukan persetubuhan dengan dua wanita. Satu du kawini, sementara anak di bawah umur ini di tinggal, padahal juga di setubuhi. Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” kata Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, di dampingi Kanit PPA Ipda Sugiono, kepada 1tulah.com, Senin (26/10/2020).
Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, pelaku mereka amankan di Desa Liang Buah pada hari Jumat (23/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Saat diamankan pelaku bersama temannya sedang panen Buah Sawit.
“Ia kita amankan tanpa melakukan perlawanan saat panen buah Sawit, pada Jumat kemarin. Sekarang sudah kita amankan di Mapolres,” kata AKP Tommy.
Baca berita terkait : Hamili Anak Bawah Umur, Hongki di Lapori ke Polisi
Dikatakan Tommy, korban masih di bawah umur dan merupakan warga di Kecamatan Teweh Baru. Kasus ini orang tua korban yang melaporkan keberatan terhadap perlakuan pelaku ke polisi.
Atas perbuatannya polisi pun menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .(eni)