Awas Jangan Selingkuh, ASN Bisa di Pecat. Begini Penjelasan Sanksi Nya

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapa yang tidak mau jadi ASN, sebutan profesi baru Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Sejak dulu hingga kini, tetap  menjadi idaman banyak orang.

Kenapa? Selain pendapatan stabil karena di tanggung negara, ASN dapat jaminan hari tua (pensiun).

Hak lain yang juga tak kalah menarik dari profesi ini adalah menerima sejumlah tunjangan, termasuk tambahan pendapatan lain seperti perjalanan dinas (take home pay).

Namun profesi ini juga ada aturan mengikat, terutama terkait disiplin yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.

Satu dari banyak aturan disiplin itu adalah terkait kehidupan rumah tangga menyebutkan, ASN dilarang berselingkuh.

Mengutip dari Serambinews.com, aturan disiplin terkait kehidudan rumah tangga di atur  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Lonceng Kematian Profesionalisme ASN

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin ASN/PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin ASN/PNS.

Baca Juga :  Lonceng Kematian Profesionalisme ASN

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN/PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN/PNS.

Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran ASN/PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN/PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.

ASN/PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin. (eni)

 

Berita Terkait

Lonceng Kematian Profesionalisme ASN
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
Fenomena Brain Drain di Indonesia
Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik
Mengenal Oligarki dan Cara Kerjanya
Waspadai Penurunan Fungsi Otak Anak di Era Digital
Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kegembiraan Bocah SD dan Gugatan Mahasiswa
Dompet Kosong, Panggung Megah

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Lonceng Kematian Profesionalisme ASN

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:57 WIB

Fenomena Brain Drain di Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:11 WIB

Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik

Senin, 29 Juni 2026 - 16:44 WIB

Mengenal Oligarki dan Cara Kerjanya

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:38 WIB

Waspadai Penurunan Fungsi Otak Anak di Era Digital

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:17 WIB

Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kegembiraan Bocah SD dan Gugatan Mahasiswa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Dompet Kosong, Panggung Megah

Berita Terbaru