Direktur PT BNJM di Tuntut ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) Heri Soesanto SE  di tuntut ke meja hijau.  Ia Diduga menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri.

Rabu (14/10/2020), sidang perkara pidana terhadap dirinya kembali berlanjut dengan nomor 80/Pid B/2020/PN Tml, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah.

Perusahaan BNJM merupakan Perusahaan Pertambangan Batubara yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Patangkep Tutui Bartim.

Sidang perkara pidana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faidul Alim Romas, SH, turut hadir kuasa dari Terdakwa Akhmad Ruzeli, SH dengan agen mendengar keterangan saksi dan bukti surat diruang sidang Candra PN Tamiang Layang,

Perkara kasus pidana Kuasa Direktur perusahaan PT. BNJM, yang di tengani oleh tim dari Mabes Polri, di lanjutkan tuntutan oleh Kejaksaan Agung ,yang ditangani perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bartim.

Baca Juga :  Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Murka Merasa Dianaktirikan!

Pada sidang sebelumnya dakwaan yang disampaikan oleh JPU menjelaskan perbuatan Terdakwa telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- 27/TML/09/2020, JPU M. Faidul Alim Romas antara lain menyebutkan, Bahwa terdakwa Hari Soesanto SE (dari PT BNJM) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2018, Kamis tanggal 3 Januari 2019, dan Selasa tanggal 5 Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di terminal Khusus PT BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 105, yaitu Terminal Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.

JPU mendakwa terdakwa telah melakukan rentetan bongkar-muat batubara berkali-kali dengan jumlah berjuta-juta Tonase Metrex Ton (MT) batubara dengan menggunakan terminal khusus tersebut.

Baca Juga :  Skandal Pajak Jakarta Utara: Dari Temuan Rp75 Miliar Berujung Suap Berkedok Kontrak Fiktif

Usai sidang hari ini JPU Muhamad Faidul Alim Romas SH mengatakan, Sidang pada hari ini, kita memanggil lima orang saksi ,tapi yang bisa hadir untuk hari ini dua orang saksi, satu saksi mengundurkan diri karena ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.

“Kedua saksi tadi pada intinya membenarkan bahwa di pelabuhan mikok PT. BNJM juga dipergunakan oleh perusahaan lain yang bukan anak perusahaan BNJM,”kata Faidul.

Tambahnya, Pada saat itu, saat kasus ini ada, status pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan Khusus, fakta persidangan yang terungkap tadi.

“Sesuai dengan dakwaan kami selaku Penuntut Umum, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019,” ucapnya.

Setelah itu dilanjukan oleh Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung, SH menjelaskan, tadi sudah digelar acara persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 21 oktober 2020 atau pekan depan denga agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” pungkasnya (zek).

Berita Terkait

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Skandal Pajak Jakarta Utara: Dari Temuan Rp75 Miliar Berujung Suap Berkedok Kontrak Fiktif
Sempat Diwarnai Isu “Terbelah”, Pimpinan KPK Akhirnya Kompak Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas
Konten ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Bikin Kepenasan Angkatan Muda NU & Muhammadiyah, Ahok dan Mahfud MD Justru Memujinya
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Murka Merasa Dianaktirikan!
3 Tahun Buron, Aktor Intelektual Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Akhirnya Ditangkap!
Sidang Korupsi Chromebook: Negara Rugi Rp 2,1 T, Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim
Menteri HAM: Kritik Dijamin Konstitusi, Negara Wajib Lindungi Pengkritik dari Teror

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:07 WIB

Skandal Pajak Jakarta Utara: Dari Temuan Rp75 Miliar Berujung Suap Berkedok Kontrak Fiktif

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:14 WIB

Sempat Diwarnai Isu “Terbelah”, Pimpinan KPK Akhirnya Kompak Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:21 WIB

Konten ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Bikin Kepenasan Angkatan Muda NU & Muhammadiyah, Ahok dan Mahfud MD Justru Memujinya

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:14 WIB

Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Murka Merasa Dianaktirikan!

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:52 WIB

3 Tahun Buron, Aktor Intelektual Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Akhirnya Ditangkap!

Senin, 5 Januari 2026 - 14:57 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Negara Rugi Rp 2,1 T, Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim

Senin, 5 Januari 2026 - 05:31 WIB

Menteri HAM: Kritik Dijamin Konstitusi, Negara Wajib Lindungi Pengkritik dari Teror

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB