Direktur PT BNJM di Tuntut ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) Heri Soesanto SE  di tuntut ke meja hijau.  Ia Diduga menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri.

Rabu (14/10/2020), sidang perkara pidana terhadap dirinya kembali berlanjut dengan nomor 80/Pid B/2020/PN Tml, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah.

Perusahaan BNJM merupakan Perusahaan Pertambangan Batubara yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Patangkep Tutui Bartim.

Sidang perkara pidana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faidul Alim Romas, SH, turut hadir kuasa dari Terdakwa Akhmad Ruzeli, SH dengan agen mendengar keterangan saksi dan bukti surat diruang sidang Candra PN Tamiang Layang,

Perkara kasus pidana Kuasa Direktur perusahaan PT. BNJM, yang di tengani oleh tim dari Mabes Polri, di lanjutkan tuntutan oleh Kejaksaan Agung ,yang ditangani perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bartim.

Baca Juga :  Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Pada sidang sebelumnya dakwaan yang disampaikan oleh JPU menjelaskan perbuatan Terdakwa telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- 27/TML/09/2020, JPU M. Faidul Alim Romas antara lain menyebutkan, Bahwa terdakwa Hari Soesanto SE (dari PT BNJM) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2018, Kamis tanggal 3 Januari 2019, dan Selasa tanggal 5 Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di terminal Khusus PT BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 105, yaitu Terminal Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.

JPU mendakwa terdakwa telah melakukan rentetan bongkar-muat batubara berkali-kali dengan jumlah berjuta-juta Tonase Metrex Ton (MT) batubara dengan menggunakan terminal khusus tersebut.

Baca Juga :  KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Usai sidang hari ini JPU Muhamad Faidul Alim Romas SH mengatakan, Sidang pada hari ini, kita memanggil lima orang saksi ,tapi yang bisa hadir untuk hari ini dua orang saksi, satu saksi mengundurkan diri karena ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.

“Kedua saksi tadi pada intinya membenarkan bahwa di pelabuhan mikok PT. BNJM juga dipergunakan oleh perusahaan lain yang bukan anak perusahaan BNJM,”kata Faidul.

Tambahnya, Pada saat itu, saat kasus ini ada, status pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan Khusus, fakta persidangan yang terungkap tadi.

“Sesuai dengan dakwaan kami selaku Penuntut Umum, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019,” ucapnya.

Setelah itu dilanjukan oleh Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung, SH menjelaskan, tadi sudah digelar acara persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 21 oktober 2020 atau pekan depan denga agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” pungkasnya (zek).

Berita Terkait

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh
Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan
Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terbaru