1tulah.com, MUARA TEWEH– EKS (26) Warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga(nama samaran, red) gadis dibawah umur, membantah melakukan perbuatan cabul. Hal ini disampaikannya kepada pengacaranya, Kotdin Manik SH.
“Iya saya adalah pengacara EKS(pelaku) yang ditunjuk oleh polisi. Dari pengakuannya kepada kami dia tidak melakukan perbuatan itu,” kata Kotdin Manik SH di konfirmasi kepada 1tulah.com, melalui sambungan telepon, Kamis (8/10/2020) malam.
Lagi dikatakan Kotdin, pelaku memang sering ke rumah korban, tetapi hanya main dan numpang internet untuk bermain game. Dan pelaku tambahnya, juga mengakui jika malam kejadian itu, sepeda motor nya dipinjam oleh orang tua korban.
Berita Terkait : Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki Ini di Amankan Polisi Muara Teweh
“Kalau menurut keterangan polisi, mereka menetapkan pelaku dengan tiga alat bukti, yaitu berdasar hasil visum, keterangan saksi kakak korban melihat pelaku ada di TKP dan berdasarkan keterangan saksi ahli,” ungkapnya, sembari mengatakan, nanti dilihat dipersidangan, sepanjang pengakuan pelaku benar iya tak melakukan tentu akan terungkap semuanya.
Hal yang perlu diketahui pula, kata Kotdin Manik SH, meski dirinya pengacara yang ditunjuk polisi, sudah banyak perkara yang dimenangkan. “Ada beberapa perkara yang sudah kita menangkan, salah satunya perkara pembunuhan anggota polisi media 2016, dimana terdakwa yang kita dampingi bebas dari tuntutan,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, EKS (26) Warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara diamankan polisi, Senin (5/10/2020). Karyawan Swasta ini diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga(nama disamarkan), masih berusia dibawah umur. Peristiwanya terjadi di salah desa di Kecamatan Teweh Selatan pada Bulan Januari 2020, lalu. (eni)