1tulah.com, MUARA TEWEH– EKS (26) warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan tengah diamankan polisi, Senin (5/10/2020). Karyawan Swasta terancam kurungan pidana berat atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap Bunga(nama disamarkan), masih berusia dibawah umur. Peristiwanya terjadi di salah desa di Kecamatan Teweh Selatan pada Bulan januari 2020, lalu.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan membenarkan penangkapan terhadap pelaku, berkat laporan orang tua korban.
Kronologisnya? AKP M Tommy membeberkan, peristiwa pencabulan terjadi di Bulan Januair 2020. Bunga di cabuli di sebuah rumah di dekat Perkemahan Pramuka Panglima Batur, di waktu tengah malam, sekira pukul 01.00 WIB. Sebenarnya aksi bejat pelaku berjalan mulus. Namun baru ketahuan setelah tiga bulan berjalan, dimana Bunga mengeluhkan sakit di bagian kewanitaannya.
“Diketahui bulan Maret karena korban merasa sakit di daerah kemaluan dan akhirnya korban baru mengakui ke ibu korban bahwa pelaku lah yg melakukannya,” kata Tommy kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Setelah memiliki bukti permulaan cukup, pelaku di duga keras telah melakukan tindak Pidana perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur), Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka dan menangkap pelaku, Senin siang (5/10/2020) kemarin. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Bintang Ninggi II dan tidak melakukan perlawanan.
Terhadap pelaku, terang Tommy, polisi menyangkakan pasal pasal 81 ayat ( 2) jo 76 Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Barang bukti seperti baju, celana dan barang bukti lain juga sudah kita amankan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(eni)