Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki Ini di Amankan Polisi Muara Teweh

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– EKS (26) warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan tengah diamankan polisi, Senin (5/10/2020). Karyawan Swasta terancam kurungan pidana berat atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap Bunga(nama disamarkan), masih berusia dibawah umur. Peristiwanya terjadi di salah desa di Kecamatan Teweh Selatan pada Bulan januari 2020, lalu.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan membenarkan penangkapan terhadap pelaku, berkat laporan orang tua korban.

Kronologisnya? AKP M Tommy membeberkan, peristiwa pencabulan terjadi di Bulan Januair 2020. Bunga di cabuli di sebuah rumah di dekat Perkemahan Pramuka Panglima Batur, di waktu tengah malam, sekira pukul 01.00 WIB. Sebenarnya aksi bejat pelaku berjalan mulus. Namun baru ketahuan setelah tiga bulan berjalan, dimana Bunga mengeluhkan sakit di bagian kewanitaannya.

Baca Juga :  Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar

“Diketahui bulan Maret karena korban merasa sakit di daerah kemaluan dan akhirnya korban baru mengakui ke ibu korban bahwa pelaku lah yg melakukannya,” kata Tommy kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Setelah memiliki bukti permulaan cukup, pelaku di duga keras telah melakukan tindak Pidana perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur), Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka dan menangkap pelaku, Senin siang (5/10/2020) kemarin. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Bintang Ninggi II dan  tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Tokoh Adat Suria Baya Ajak Warga Komit Menjaga Kondusivitas Daerah Usai Pilkada

Terhadap pelaku, terang Tommy, polisi menyangkakan pasal  pasal 81 ayat ( 2) jo 76 Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Barang bukti seperti baju, celana dan barang bukti lain juga sudah kita amankan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(eni)

 

Berita Terkait

KPU Barut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024
Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar
KPK Hibahkan Tanah Rampasan Korupsi ke Tiga Desa di Nganjuk, Bukti Penegakan Hukum Untungkan Warga!
Anak Bantai Satu Keluarga! Polisi Dalami Motif Pembunuhan Sadis oleh Remaja Jaksel
TEGA KAU NAK! Remaja Jaksel Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Kritis
Tokoh Adat Suria Baya Ajak Warga Komit Menjaga Kondusivitas Daerah Usai Pilkada
Hasil Real Count Gogo Helo Unggul 50, 28 Persen, Agisaja 49,72 Persen
H Gogo dan Istri Beri Hak Pilih di TPS 12 Dermaga

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:47 WIB

KPU Barut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:47 WIB

Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:03 WIB

KPK Hibahkan Tanah Rampasan Korupsi ke Tiga Desa di Nganjuk, Bukti Penegakan Hukum Untungkan Warga!

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Anak Bantai Satu Keluarga! Polisi Dalami Motif Pembunuhan Sadis oleh Remaja Jaksel

Sabtu, 30 November 2024 - 08:57 WIB

TEGA KAU NAK! Remaja Jaksel Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Kritis

Jumat, 29 November 2024 - 11:26 WIB

Tokoh Adat Suria Baya Ajak Warga Komit Menjaga Kondusivitas Daerah Usai Pilkada

Kamis, 28 November 2024 - 00:07 WIB

Hasil Real Count Gogo Helo Unggul 50, 28 Persen, Agisaja 49,72 Persen

Rabu, 27 November 2024 - 10:40 WIB

H Gogo dan Istri Beri Hak Pilih di TPS 12 Dermaga

Berita Terbaru