Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki Ini di Amankan Polisi Muara Teweh

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– EKS (26) warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan tengah diamankan polisi, Senin (5/10/2020). Karyawan Swasta terancam kurungan pidana berat atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap Bunga(nama disamarkan), masih berusia dibawah umur. Peristiwanya terjadi di salah desa di Kecamatan Teweh Selatan pada Bulan januari 2020, lalu.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan membenarkan penangkapan terhadap pelaku, berkat laporan orang tua korban.

Kronologisnya? AKP M Tommy membeberkan, peristiwa pencabulan terjadi di Bulan Januair 2020. Bunga di cabuli di sebuah rumah di dekat Perkemahan Pramuka Panglima Batur, di waktu tengah malam, sekira pukul 01.00 WIB. Sebenarnya aksi bejat pelaku berjalan mulus. Namun baru ketahuan setelah tiga bulan berjalan, dimana Bunga mengeluhkan sakit di bagian kewanitaannya.

Baca Juga :  Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

“Diketahui bulan Maret karena korban merasa sakit di daerah kemaluan dan akhirnya korban baru mengakui ke ibu korban bahwa pelaku lah yg melakukannya,” kata Tommy kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Setelah memiliki bukti permulaan cukup, pelaku di duga keras telah melakukan tindak Pidana perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur), Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka dan menangkap pelaku, Senin siang (5/10/2020) kemarin. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Bintang Ninggi II dan  tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Terhadap pelaku, terang Tommy, polisi menyangkakan pasal  pasal 81 ayat ( 2) jo 76 Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Barang bukti seperti baju, celana dan barang bukti lain juga sudah kita amankan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(eni)

 

Berita Terkait

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM
Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Kurangnya Kesadaran Pedagang, Satpol PP Barito Utara Gencarkan Sosialisasi di Muara Teweh
PT Pamapersada Nusantara Distrik BEKB Gelar Kegiatan Santunan Sosial di Desa Benangin
Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa
Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses
PT Multipersada Gatramegah Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Karhutla
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

Senin, 25 Mei 2026 - 23:23 WIB

Kurangnya Kesadaran Pedagang, Satpol PP Barito Utara Gencarkan Sosialisasi di Muara Teweh

Senin, 25 Mei 2026 - 17:16 WIB

PT Pamapersada Nusantara Distrik BEKB Gelar Kegiatan Santunan Sosial di Desa Benangin

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:52 WIB

Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:13 WIB

PT Multipersada Gatramegah Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Karhutla

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pj Sekda Mura Sarwo Mintarjo

Berita

ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:51 WIB