1tulah.com, TAMIANG LAYANG– Majelis Hakim di PN Tamiang Layang, akhirnya menolak gugatan persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Cabang Barito Timur kepada Pemerintah Daerah Bartrim, terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa berbasis Computer Asissted Cat (CAT).
Ketika itu, ratusan perangkat desa non aktif keberatan terkait CAT, lalu melayngkan gugatan ke Pengadilan Negri Tamiang Layang.
Tahapan proses gugatan pun melalui proses panjang hingga akhirnya, Majelis Hakim PN Tamiang Layang menolak Gugatan Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Cabang Barito Timur. Selasa (22/9/2020).
“Perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, adalah Gugatan yang dilayangkan oleh Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan turut tergugat Sekretaris Daerah, telah selesai dengan kesimpulan akhir semua materi gugatan ditolak secara keseluruhan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tamiang Layang Denny Indrayana saat membacakan putusan, diruang sidang utama PN kelas II Tamiang Layang, Selasa (22/9/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan keputusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana, hakim anggota Helka Rerung, dan Kharisma Laras Sulu, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, turut hadir kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat.
Usai sidang Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung, menyampaikan, tadi kita sudah dengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim lengkap dengan pertimbangan hukumnya.
“Intinya putusan adalah, Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ditolak, kemudian dalam pokok perkara Gugatan dari saudara Penggugat ditolak juga untuk seluruhnya”, paparnya.
Helka mengatakan gugatan yang diajukan Penggugat terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat dibuktikan.
“Setelah putusan ini dibacakan, ada waktu 14 hari kepada para pihak apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain”, jelasnya.
Sementara Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati menyampaikan, sebagaimana diungkapkan majelis hakim tadi bahwa baik gugatan dari penggugat maupun eksepsi dari tergugat dan turut tergugat ditolak.
“Atas putusan majelis hakim tersebut kami akan pikir – pikir dulu, langkah apa yang akan kami bersama teman – teman PPDI kedepannya,” pungkasnya. (Zek)