PN Tamiang Layang Tolak Gugatan PPDI

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG– Majelis Hakim di PN Tamiang Layang, akhirnya menolak gugatan persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Cabang Barito Timur kepada Pemerintah Daerah Bartrim, terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa berbasis Computer Asissted Cat (CAT).

Ketika itu, ratusan perangkat desa non aktif keberatan terkait CAT, lalu melayngkan gugatan ke Pengadilan Negri Tamiang Layang.

Tahapan proses gugatan pun melalui proses panjang hingga akhirnya, Majelis Hakim PN Tamiang Layang menolak Gugatan Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Cabang Barito Timur. Selasa (22/9/2020).

“Perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, adalah Gugatan yang dilayangkan oleh Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan turut tergugat Sekretaris Daerah, telah selesai dengan kesimpulan akhir semua materi gugatan ditolak secara keseluruhan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tamiang Layang Denny Indrayana saat membacakan putusan, diruang sidang utama PN kelas II Tamiang Layang, Selasa (22/9/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan keputusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana, hakim anggota Helka Rerung, dan Kharisma Laras Sulu, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, turut hadir kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat.

Usai sidang Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung, menyampaikan, tadi kita sudah dengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim lengkap dengan pertimbangan hukumnya.

“Intinya putusan adalah, Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ditolak, kemudian dalam pokok perkara Gugatan dari saudara Penggugat ditolak juga untuk seluruhnya”, paparnya.

Helka mengatakan gugatan yang diajukan Penggugat terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat dibuktikan.

“Setelah putusan ini dibacakan, ada waktu 14 hari kepada para pihak apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain”, jelasnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati menyampaikan, sebagaimana diungkapkan majelis hakim tadi bahwa baik gugatan dari penggugat maupun eksepsi dari tergugat dan turut tergugat ditolak.

“Atas putusan majelis hakim tersebut kami akan pikir – pikir dulu, langkah apa yang akan kami bersama teman – teman PPDI kedepannya,” pungkasnya. (Zek)

Berita Terkait

Pengurus BPC HIPMI Barito Timur Resmi Dikukuhkan, Fokus Dorong Sektor UMKM
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Pria di Ampah Aniaya Ayah Kandung dengan Badik, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Pengurus BPC HIPMI Barito Timur Resmi Dikukuhkan, Fokus Dorong Sektor UMKM

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:38 WIB

Pria di Ampah Aniaya Ayah Kandung dengan Badik, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru