PN Tamiang Layang Tolak Gugatan PPDI

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG– Majelis Hakim di PN Tamiang Layang, akhirnya menolak gugatan persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Cabang Barito Timur kepada Pemerintah Daerah Bartrim, terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa berbasis Computer Asissted Cat (CAT).

Ketika itu, ratusan perangkat desa non aktif keberatan terkait CAT, lalu melayngkan gugatan ke Pengadilan Negri Tamiang Layang.

Tahapan proses gugatan pun melalui proses panjang hingga akhirnya, Majelis Hakim PN Tamiang Layang menolak Gugatan Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Cabang Barito Timur. Selasa (22/9/2020).

“Perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, adalah Gugatan yang dilayangkan oleh Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan turut tergugat Sekretaris Daerah, telah selesai dengan kesimpulan akhir semua materi gugatan ditolak secara keseluruhan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tamiang Layang Denny Indrayana saat membacakan putusan, diruang sidang utama PN kelas II Tamiang Layang, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga :  Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sidang dengan agenda pembacaan keputusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana, hakim anggota Helka Rerung, dan Kharisma Laras Sulu, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, turut hadir kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat.

Usai sidang Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung, menyampaikan, tadi kita sudah dengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim lengkap dengan pertimbangan hukumnya.

“Intinya putusan adalah, Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ditolak, kemudian dalam pokok perkara Gugatan dari saudara Penggugat ditolak juga untuk seluruhnya”, paparnya.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Daerah, KNPI Bartim Tekankan Sinergi Antarorganisasi Pemuda

Helka mengatakan gugatan yang diajukan Penggugat terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat dibuktikan.

“Setelah putusan ini dibacakan, ada waktu 14 hari kepada para pihak apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain”, jelasnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati menyampaikan, sebagaimana diungkapkan majelis hakim tadi bahwa baik gugatan dari penggugat maupun eksepsi dari tergugat dan turut tergugat ditolak.

“Atas putusan majelis hakim tersebut kami akan pikir – pikir dulu, langkah apa yang akan kami bersama teman – teman PPDI kedepannya,” pungkasnya. (Zek)

Berita Terkait

Modus Antar Pulang, Pria di Barito Timur Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Pondok Sepi
Dukung Pembangunan Daerah, KNPI Bartim Tekankan Sinergi Antarorganisasi Pemuda
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama
Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Pengurus BPC HIPMI Barito Timur Resmi Dikukuhkan, Fokus Dorong Sektor UMKM

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Modus Antar Pulang, Pria di Barito Timur Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Pondok Sepi

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:38 WIB

Dukung Pembangunan Daerah, KNPI Bartim Tekankan Sinergi Antarorganisasi Pemuda

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Senin, 22 Juni 2026 - 11:13 WIB

Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Pengurus BPC HIPMI Barito Timur Resmi Dikukuhkan, Fokus Dorong Sektor UMKM

Berita Terbaru

Bupati Murung Raya, Heriyus, meresmikan Aula Christian Center yang berada di kawasan Gereja Elioteria Christian Center, Puruk Cahu, Rabu (8/7/2026).

Berita

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:09 WIB

Pembukaan Sinode Umum XXV GKE Expo 2026 sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, promosi potensi daerah, serta penguatan ekonomi lokal.

Berita

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:05 WIB