PN Tamiang Layang Tolak Gugatan PPDI

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG– Majelis Hakim di PN Tamiang Layang, akhirnya menolak gugatan persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Cabang Barito Timur kepada Pemerintah Daerah Bartrim, terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa berbasis Computer Asissted Cat (CAT).

Ketika itu, ratusan perangkat desa non aktif keberatan terkait CAT, lalu melayngkan gugatan ke Pengadilan Negri Tamiang Layang.

Tahapan proses gugatan pun melalui proses panjang hingga akhirnya, Majelis Hakim PN Tamiang Layang menolak Gugatan Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Cabang Barito Timur. Selasa (22/9/2020).

“Perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, adalah Gugatan yang dilayangkan oleh Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan turut tergugat Sekretaris Daerah, telah selesai dengan kesimpulan akhir semua materi gugatan ditolak secara keseluruhan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tamiang Layang Denny Indrayana saat membacakan putusan, diruang sidang utama PN kelas II Tamiang Layang, Selasa (22/9/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan keputusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana, hakim anggota Helka Rerung, dan Kharisma Laras Sulu, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, turut hadir kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat.

Usai sidang Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung, menyampaikan, tadi kita sudah dengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim lengkap dengan pertimbangan hukumnya.

“Intinya putusan adalah, Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ditolak, kemudian dalam pokok perkara Gugatan dari saudara Penggugat ditolak juga untuk seluruhnya”, paparnya.

Helka mengatakan gugatan yang diajukan Penggugat terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat dibuktikan.

“Setelah putusan ini dibacakan, ada waktu 14 hari kepada para pihak apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain”, jelasnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati menyampaikan, sebagaimana diungkapkan majelis hakim tadi bahwa baik gugatan dari penggugat maupun eksepsi dari tergugat dan turut tergugat ditolak.

“Atas putusan majelis hakim tersebut kami akan pikir – pikir dulu, langkah apa yang akan kami bersama teman – teman PPDI kedepannya,” pungkasnya. (Zek)

Berita Terkait

Wahyudinnor Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 1 Sampikan Terimakasih Pada Semua Pihak
Raih 61 Persen Suara Versi Real Count Internal, Pasangan Yamin-Adi Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Bartim
Solidaritas Suku Dayak Kalteng atas Pembunuhan di Muara Kate Kaltim, Fordayak Bartim Minta APH Segera Usut Tuntas!
PANCARAN Kampanye Akbar di Kelurahan Ampah Kota: Melalui Rekaman Video Presiden RI ke-7 Jokowi Sampaikan Pesan Ini!
Paslon ARAH Kampanye Dialogis di Paku: Barito Timur, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur
Barito Timur Harumkan Nama Kalimantan Tengah di Ajang Pra Popnas
Proyek Jalan Muara Plantau-Jihi Terancam Mangkrak, Kadis PUPR Bartim Ultimatum Putus Kontrak!
Terobosan Baru! Petani di Barito Timur Kini Bisa Akses Layanan Pertanian Secara Digital

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:54 WIB

Wahyudinnor Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 1 Sampikan Terimakasih Pada Semua Pihak

Kamis, 28 November 2024 - 10:14 WIB

Raih 61 Persen Suara Versi Real Count Internal, Pasangan Yamin-Adi Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Bartim

Senin, 18 November 2024 - 16:50 WIB

Solidaritas Suku Dayak Kalteng atas Pembunuhan di Muara Kate Kaltim, Fordayak Bartim Minta APH Segera Usut Tuntas!

Minggu, 17 November 2024 - 10:12 WIB

PANCARAN Kampanye Akbar di Kelurahan Ampah Kota: Melalui Rekaman Video Presiden RI ke-7 Jokowi Sampaikan Pesan Ini!

Sabtu, 16 November 2024 - 15:57 WIB

Paslon ARAH Kampanye Dialogis di Paku: Barito Timur, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 16 November 2024 - 15:49 WIB

Barito Timur Harumkan Nama Kalimantan Tengah di Ajang Pra Popnas

Sabtu, 16 November 2024 - 15:38 WIB

Proyek Jalan Muara Plantau-Jihi Terancam Mangkrak, Kadis PUPR Bartim Ultimatum Putus Kontrak!

Sabtu, 16 November 2024 - 15:26 WIB

Terobosan Baru! Petani di Barito Timur Kini Bisa Akses Layanan Pertanian Secara Digital

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB