Aniaya dan Kurung Istri Seharian Dalam Kamar, Warga Desa Karali Tiga Ini Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU– YB alias Ison (46) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Desa Karali Tiga Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah ini dilaporkan istri nya BN ke polisi, atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Informasi diperoleh 1tulah.com, Ison (suami) dan istrinya BN yang di ketahui seorang PNS di Pemkab Murung Raya biduk rumah tangga mereka tidak harmonis. Pertengkaran sering terjadi. Malah saat ini keduanya tengah menjalani proses gugat cerai.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP. Ronny M. Nababan, membenarkan telah mengamankan seorang lelaki berinisial YB alias Ison (46) yang dilaporkan istrinya melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

“Kita amankan tadi siang sekira pukul sebelas siang. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan,” kata AKP Ronny, Selasa (10/11/2020) malam.

Kronologis penganiayaan terhadap korban, kata AKP Ronny terjadi pada Hari Kamis tangal 5 November sekira pukul 23.00 WIB. Belum diketahui sebab musababnya, korban dianiaya di dalam kamar oleh tersangka.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian bibir, pipi, dahi kemudian lutut kanan dan kirinya. Perlakuan kekerasan itu dilakuakn berulang kalil dengan menggunakan menggunakan tamparan tangan pelaku.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BNN untuk Berantas Narkoba

Pelaku juga mengancam korban melalui HP dan berkata “Biar kamu gak bisa jalan kupatahi kaki kamu,” ancam pelaku, seperti dibeberkan Kasat Reskrim Mura AKP Ronny.

Usai menganiaya istri, pelaku juga mengurung korban dalma kamar dan dikunci dari luar. Dia bisa lapor ke polisi, setelah berpura pamit ijin ke pelaku ada urusan ke dinas pendidikan dan meminta ijin turun. Setelah itu baru korban lapor polisi.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Sur/eni)

 

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BNN untuk Berantas Narkoba
Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Bupati Heriyus Lepas Kontingen Mura Ikuti Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 ke Manokwari
Buka Turnamen Domino Piala DKOP 2026, Heriyus Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi.
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:22 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BNN untuk Berantas Narkoba

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Bupati Heriyus Lepas Kontingen Mura Ikuti Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 ke Manokwari

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:04 WIB

Buka Turnamen Domino Piala DKOP 2026, Heriyus Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi.

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Berita Terbaru