Terkuak! Selebgram Bethari Asal Lombok Buka Arisan Palsu demi Bermain Judi Slot

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bethari Erna Yanti(Sumber: Instagram bethariernayanty)

Bethari Erna Yanti(Sumber: Instagram bethariernayanty)

1TULAH.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menguak alasan selebgram bernama Bethari Erna Yanti membuka kelompok arisan online palsu. Selebgram berusia 23 tahun asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu telah menipu puluhan korban hingga Rp 450 juta untuk dirinya bermain judi slot.

“Pelaku ini memang selebgram kata beberapa saksi. Jadi uang yang didapat dari hasil arisan fiktif itu digunakan untuk main judi slot,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Putusan Utama kepada detikBali, Senin (15/1/2024).

Menurut Yogi, Bethari membuat sebuah grup WhatsApp untuk arisan palsu dengan menggunakan beberapa handphone agar para korban yakin. Bahkan, para anggota arisan fiktif itu telah mentransfer sejumlah uang kepada Bethari.

Baca Juga :  Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

“Ada beberapa nama fiktif yang dibuat oleh pelaku. Ada nilai yang disetorkan Rp 20 juta. Jumlah korbannya ada 17 orang yang menyetor secara bergiliran,” sambung Yogi.

Yogi mengaku baru tiga korban yang mengadu ke Polresta Mataram. Polisi sudah mendapatkan barang bukti atas kerugian dari ketiga korban itu senilai Rp 92 juta. “Para korban berasal dari berbagai daerah di NTB,” ucap Yogi.

Bethari mengaku telah melakukan arisan online palsu tersebut selama tiga bulan. Ia menipu para korban sebab alami ekonomi yang sulit usai berpisah dengan sang suami.

“Metode penyetoran pertama Rp 2 juta, kedua Rp 1,9 juta, dan ketiga Rp 1,8 juta. Jadi saat bulan keempat ditutup,” ucap Bethari.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Akan tetapi, Bethari menampik bahwa dirinya telah menipu para korban. Ia mengatakan jika uang senilai Rp 92 juta itu dipakai untuk mengganti pencairan uang pada grup arisan yang lain.

“Jadi uang itu saya pakai ganti uang uang anggota Get Arisan yang lain karena banyak yang kabur. Tidak dipakai untuk apa-apa,” ucapnya.

Bethari kini telah diputuskan sebagai tersangka kasus penggelapan dan ditahan sejak Kamis (11/1/2024). Dirinya dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Polisi menyimpan beberapa barang bukti, salah satunya handphone yang berisi obrolan di grup WA arisan palsu tersebut.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Berita Terbaru