Paripurna Perdana Tahun 2024, DPRD dan Pemkab Barsel Setujui Ranperda Pajak Daerah

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waket I DPRD, Nyimas Artika saat menandatangi persetuan tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah didampingi Waket II, Hj. Enong Irawati yang disaksikan Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan pada rapat paripurna ke-1 masa sidang tahun 2024, di Buntok, Jumat (12/1/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Waket I DPRD, Nyimas Artika saat menandatangi persetuan tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah didampingi Waket II, Hj. Enong Irawati yang disaksikan Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan pada rapat paripurna ke-1 masa sidang tahun 2024, di Buntok, Jumat (12/1/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Mengawali tahun 2024, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar rapat paripurna perdana atau masa sidang I tahun 2024, yang berlangsung digedung graha paripurna DPRD setempat, Jalan Pahlawan, Buntok, Jumat (12/1/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) I DPRD, Nyimas Artika didampingi Waket II, Hj. Enong Irawati dan dihadiri Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwam bersama jajarannya serta seluruh anggota DPRD.

Dengan agenda persetujuan bersama Pj. Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barsel tahun 2024 dan penyampaian hasil Reses Pimpinan serta anggota DPRD tahun 2023.

“Alhamdulillah Ranperda ini sudah ada penetapannya, sehingga itu sebagai pegangan kita untuk melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan pajak dan retribusi daerah,” ujar Nyimas Artika saat diwawancarai wartawan usai sidang paripurna selesai.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Ia menuturkan, sedangkan untuk Propemperda tersebut sebenarnya sudah diagendakan untuk satu tahun yang sudah bekerja sama dengan Bapemperda DPRD Barsel dan pemerintah daerah setempat, untuk bersama-sama membentuk produk hukum daerah seperti pembentukan Perda-Perda yang belum terlaksanakan di tahun sebelumnya.

Namun, lanjutnya, Propemperda itu tetap berdefinisi pada Instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Dan terkait laporan hasil reses, itu memang suatu kewajiban kita dari DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah, agar kita dapat saling berkoordinasi untuk sama-sama menangani permasalahan yang memang prioritas untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita,” tutur Nyimas Artika.

Sementara itu, Pj. Bupati Barsel menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD yang telah menyetujui serta mendatangani Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

“Setelah persetujuan ini, kami mempunyai tugas untuk menyampaikan Ranperda itu kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” ucapnya.

Ia mengatakan, setelah dievaluasi Gubernur, selanjutnya akan disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan terakhir akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dievaluasi kembali.

Ia menambahkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut sangat penting, karena menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Barsel, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian terkait retribusi daerah, contoh seperti retribusi pelayanan kesehatan, dimana kita ketahui rumah sakit kita adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga mereka membiayai layanan itu dengan retribusi, kalau tidak ada dasar hukunnya maka pelayanaan itu akan jadi Pungutan Liar (Pungli),” kata H. Deddy Winarwan. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Berita Terbaru