GIliran Amad Diciduk Polisi di Dekat Eks Lokalisasi Merong, Polisi Sita 25 Gram Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amad, pengedar sabu saat diamankan polisi di Mapolres. dari tangannya polisi mengamnkan 25 gram sabu, Jumat(24/11/2023).Foto.Riyanto/1tulah.com

Amad, pengedar sabu saat diamankan polisi di Mapolres. dari tangannya polisi mengamnkan 25 gram sabu, Jumat(24/11/2023).Foto.Riyanto/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh-Jajaran Satresnarkotika Polres Barito Utara kembali menciduk pengedar sabu di wilayah hukumnya.

Pria yang diketahui bernama AWC alias Amad, warga Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru ini diamankan polisi di dekat kawasan eks lokalisasi Merong, 24 November 2023, sekira pukul 22.30 WIB.

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 25,03 gram. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp2,5 juta diduga dari hasil transsaksi sabu.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo mengaku, pelaku diamankan polisi di pinggir jalan Brigjen Katamso, tepatnya di KM.3.5, Rt.031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat malam.

Kronologisnya kata Kasar Narkoba, bermula pihaknya mendapat informasi masyarakat, bahwa di Jalan Brigjen Katamso KM 3,5,  terlapor sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Informasi itu ditindaklanjuti melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di TKP, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pengeledahan ditemukan di selasar jalan 1 (satu) buah paket plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Pelaku langsung di gelandang ke Mapolres dan ia mengakui jika barang itu miliknya,” kata Iptu Arie Indra Soesilo.

Akibat perbuatannya, polisi mensangkakan pelaku Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028
Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”
PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik
Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian Tembaga di Stasiun TVRI
Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru di Kulon Progo untuk Tingkatkan Tata Kelola
Perkuat Sinergi, Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru ke Kabupaten Bantul
Bupati Gunungkidul Sambut Kunjungan Bupati Barito Utara untuk Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:49 WIB

PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian Tembaga di Stasiun TVRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru di Kulon Progo untuk Tingkatkan Tata Kelola

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Perkuat Sinergi, Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru ke Kabupaten Bantul

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Bupati Gunungkidul Sambut Kunjungan Bupati Barito Utara untuk Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru