Berikut Beberapa Kesimpulan Pokok Putusan MKMK Terkait Dihentikannya Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Simak Sini

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Anwar Usman (Suara.com/Dea)

Ketua MK Anwar Usman (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menetapkan keputusan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Maka dari itu, Ia dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan, bahwa Anwar Usman terbukti telah melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang tercatat dalam Sapta Karsa Hutama.

Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, hakim terlapor, serta para ahli dan saksi, Majelis Kehormatan mendapatkan kesimpulan beberapa faktor yang akhirnya menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat.

Pertama, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan.

Baca Juga :  Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo

Kedua, sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Ketiga, Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Keempat, ceramah Anwar Usman tentang kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.

Baca Juga :  Sebulan 5 Hari di Luar Negeri, Presiden Prabowo Disarankan Oper Misi Taktis ke Menlu Sugiono

Di lain sisi, disimpulkan juga bahwa MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan bahwa Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selanjutnya, MKMK juga tidak mendapatkan bukti bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dirinya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, melainkan yang bersangkutan justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata.

Kemudian, MKMK kembali tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga laporan itu patut dikesampingkan.

“Inilah putusan. Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya, dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini adalah Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi),” ujar Jimly sebelum menutup sidang.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:56 WIB

KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Berita Terbaru