Absen Hadiri Rapat Pleno Tiga Kali Berturut-turut, DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Jayapura

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023). Sumber foto : dkpp.go.id

ILUSTRASI-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023). Sumber foto : dkpp.go.id

1TULAH.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/VIII/2023.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

Markus dicopot dari jabatannya lantaran dianggap terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Menurut DKPP, pelanggaran itu terjadi dengan absennya Markus dalam rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan KPU Kota Jayapura tanpa alasan yang jelas sejak 2022.

“DKPP menilai tindakan teradu tidak hadir dalam rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selain itu, Markus juga pernah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari KPU Provinsi Papua karena dianggap terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas dengan perbuatan serupa.

Atas perbuatannya, Markus dianggap terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Berita Terbaru