1TULAH.COM – Mario Dandy Satriyo divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Vonis terhadap Mario Dandy Satriyo, pelaku utama kasus penganiayaan David Ozora itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Mario Dandy Satriyo tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.
Adapun Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya.
Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com



![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)



![IESR menyatakan bahwa krisis pasokan batubara domestik menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Indonesia. Foto: Warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyalakan lilin akibat pemadaman bergilir pada Juni 2026. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/pdam-listrik-225x129.jpg)








![IESR menyatakan bahwa krisis pasokan batubara domestik menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Indonesia. Foto: Warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyalakan lilin akibat pemadaman bergilir pada Juni 2026. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/pdam-listrik-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


