SUDAH INKRACHT! Sejumlah Barbuk Kejahatan di Bartim Dimusnahkan

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Barito Timur saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti. Foto:1tulah.com/zakirin

Kejaksaan Negeri Barito Timur saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti. Foto:1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) memusnahkan sejumlah barang bukti (Barbuk) yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Kegiatan yang diselenggarakan Rabu (09/08/2023) ini, merupakan langkah tindak lanjut atas perintah pengadilan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti (barbuk).

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 36 perkara tindak pidana umum yang terjadi dalam periode Agustus 2022 hingga Juni 2023

Pemusnahan barbuk tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H. Dengan didampingi sejumlah pejabat dan pihak terkait, seperti Kasi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur serta Kasatreskoba Polres Barito Timur.

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H menjelasakan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kejahatan, termasuk narkotika dan obat terlarang, senjata tajam, handphone dan barang elektronik, serta barang-barang lainnya.

Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 121 item. Dalam rincian perkara, terdapat 15 perkara terkait narkotika dan obat, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara penipuan, 2 perkara perjudian, 8 perkara pencurian, 1 perkara pemerasan, dan 1 perkara pemerkosaan.

Lebih jauh Daniel mengatakan, metode pemusnahan yang digunakan beragam tergantung pada jenis barang bukti yang dimusnahkan. Narkotika jenis sabu dilakukan melalui pelarutan dalam air dan cairan pembersih, sementara barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara pembakaran atau pemotongan untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Langkah pemusnahan barang bukti ini berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, yang mengatur mengenai pengembalian benda yang disita setelah perkara berakhir.

Jika putusan pengadilan menetapkan barang tersebut dirampas dan harus dimusnahkan, langkah ini dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaksanaan putusan pengadilan ini dilakukan oleh para jaksa sesuai dengan Pasal 270 KUHAP.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan damai dapat terus tercipta,” pungkasnya. (zek)

Berita Terkait

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama
Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Senin, 22 Juni 2026 - 11:13 WIB

Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

Berita Terbaru