Polisi Amankan Penjual Ratusan Kosmetik Tak Berizin di Murung Raya

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2020 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Polres Murung Raya(Mura) kembali berhasil mengungkap penjualan kosmetik tanpa izin di Kota Puruk Cahu, Kamis(27/8/2020). Pengungkapannya memakan waktu, sebab, pelaku berjulan menggunakan kedok berjualan baju.

Modus penjualan kosmetik ilegal itu ternyata sudah berjalan sejak tahun 2016, dengan omzet puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku ber inisial BP (32) Warga Jalan A Yani,  ditangkap di tokonya Beti Collection. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan oleh aparat. Saat mengungkap kasus ini polisi berhasil menyita sebanyak 654 kosmetik dari berbagai merek.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BNN untuk Berantas Narkoba

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dalam pers liris, Jumat (28/8) mengatakan, pelaku ditangkap karena menjual barang kosmetika tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kronologi penangkapan, setelah adanya laporan masyarakat Unit Tipidter SatReskrim Polres Mura langsung bergerak menanyakan alat-alat kosmetika. Pemilik tidak bisa menunjukan surat legalitas. Bahkan semua kosmetika tidak memiliki notifikasi atau kode BPOM. Sementara pelaku mengaku meraup keuntungan puluhan juta perbulan.

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Kapolres menghimbau masyarakat berhati-hati saat berbelanja alat kosmetika. Teliti dan cek dulu izin edarnya. Ditegaskannya, pelaku diancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun,” terangnya. (eni)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BNN untuk Berantas Narkoba
Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Bupati Heriyus Lepas Kontingen Mura Ikuti Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 ke Manokwari
Buka Turnamen Domino Piala DKOP 2026, Heriyus Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi.
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:22 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi dengan BNN untuk Berantas Narkoba

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Bupati Heriyus Lepas Kontingen Mura Ikuti Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 ke Manokwari

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:04 WIB

Buka Turnamen Domino Piala DKOP 2026, Heriyus Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi.

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Berita Terbaru