Pj. Bupati Barsel Kukuhkan FKUB Barsel Masa Bakti 2023-2028, Pesannya Pererat Kerukunan Umat Beragama

- Jurnalis

Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisda Arriyana, Pj. Bupati Barsel (kiri) saat mengukuhkan pengurus FKUB Kabupaten setempat masa bakti 2023-2028, di Buntok, Sabtu (20/5/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Lisda Arriyana, Pj. Bupati Barsel (kiri) saat mengukuhkan pengurus FKUB Kabupaten setempat masa bakti 2023-2028, di Buntok, Sabtu (20/5/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Pj.Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Barsel masa bakti 2023-2028, di GPU Jaro Pirarahan, jalan Pelita Raya, Buntok, Sabtu (20/5/2023).

Pj. Bupati menuturkan, pengukuhan FKUB tersebut dilaksanakan sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat 2 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 8 dan 9, tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Sebab, dengan keberadaan agama dan kepercayaan yang ada di masyarakat kita, bukan saja menjadi potensi dan aset pembangunan, tapi juga mampu menjadi potensi menghancurkan pembangunan serta persatuan bangsa kita,” tuturnya.

Ibu Pembangunan Barsel ini menyampaikan, kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengutamakan musyawarah, dalam menjaga dan mempererat kerukunan umat beragama, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga :  Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

“Sebab FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah, baik Pusat maupun daerah untuk mengemban tugas secara bersama-sama, dalam rangka membangun, menjaga, memelihara dan memberdayakan umat beragama, sehingga terciptanya kerukunan umat beraga dan kesejahteraan bersama,” ujar Lisda.

Ia menerangkan, lembaga FKUB bukan lembaga sosial keagamaan dan bukan pula organisasi kemasyarakatan, seperti MUI, Muhammadiyah, NU, PHD, PHDI dan organisasi lainya, dimana ketentuan operasionalnya diatur dalam AD/ART masing-masing.

Ia melanjutkan, berhimpunnya para tokoh dan pemuka agama dalam FKUB tersebut mempunyai arti tersendiri dan tentunya akan memenuhi harapan semua orang, yang senantiasa menginginkan rasa pengertian dan toleransi antar umat beragama secara bersama-sama.

Lisda menambahkan, mengingat pembentukan FKUB tersebut merupakan suatu kebutuhan yang penting dan strategis, baik ditingkat lokal, terutama di Kabupaten Barsel dalam upaya pemberdayaan umat beragama dapat terlaksana dengan baik dan terhindar dari konflik.

Baca Juga :  Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

Ia mengatakan, FKUB ini merupakan forum koordinasi umat beragama yang didalam kepengurusannya adalah berbagai tokoh-tokoh lintas agama yang ada di Kabupaten Barsel.

Dengan harapan bisa merangkul, mempererat, membangun, menjaga, memelihara dan memberdayakan umat beragama, dalam rangka menjaga kerukunan dan kesejahteraan bersama.

“Untuk itu saya sangat berharap agar FKUB Kabupaten Barsel mampu memberikan masukan yang positif kepada pemerintah daerah supaya kita dapat terhindar dari berbagai konflik, sebab dengan kondusifnya kehidupan masyarakat, maka pembangunan dan kemajuan daerah dapat kita capai dengan lebih cepat,” kata Lisda Arriyana. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027
Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG
Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Berita Terbaru