Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Haris Azhar dan Fatia Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap LBP Tidak Ditahan

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haris Azhar dan Fatia KontraS, tidak ditahan oleh Kejari Jaktim. (Suara.com/M Yasir)

Haris Azhar dan Fatia KontraS, tidak ditahan oleh Kejari Jaktim. (Suara.com/M Yasir)

1TULAH.COM-Laporan pencemaran mana baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tinggal menunggu jadwal persidangan.

Proses penyidikanya di tingkat Polda Metrojaya sudah dianggap lengkap atau P-21. Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan sepenuhnya ke tingkat kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan tidak menahan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro menjelaskan, alasannya karena persangkaan pasal yang diterapkan terhadap Haris dan Fatia tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan.

“Pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan,” kata Dwi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Dwi mengatakan dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP.

Baca Juga :  Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Kekinian, lanjut Dwi, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun dakwaannya. Setelah dakwaan telah tersusun, rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

“Dalam waktu dekat kami segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” katanya.

Yakin Kalah

Sebelumnya Haris menyatakan siap dan dengan senang hati akan menghadapi persidangan. Meski dia meyakini akan kalah menghadapi Lord Luhut.

Hal ini disampaikan Haris sesaat sebelum dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (6/3/2023) pagi tadi.

Baca Juga :  IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

“Kemungkinan besar kita kalah dengan rezim pemerintah hari ini, tidak ada ruang buat publik masyarakat biasa bisa menang,” kata Haris.

Kendati begitu, kata Haris, dirinya bersama Fatia dan kuasa hukumnya akan menghadapi persidangan ini dengan sebaik-baiknya. Menurutnya hal ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat terkait cara melawan yang baik terhadap pemerintah yang anti kritik.

“Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan, justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Haris dan Fatia beserta barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Lord Luhut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (6/3/2023) hari ini. (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata
Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat
Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat

Senin, 22 Juni 2026 - 11:13 WIB

Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Berita Terbaru

Bupati Shalahuddin saat sidak di PDAM Barito Utara, Selasa(23/6/26). Foto. Dadang

Muara Teweh

Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB