Tak Terima Diputusin Sang Pacar, Pria di Muara Teweh Ini Nekat Sebarkan Video Mesum

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial EW alias Emi (43) warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban. (foto : 1tulah.com)

Pelaku berinisial EW alias Emi (43) warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban. (foto : 1tulah.com)

1TULAH.COM, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) meringkus pelaku tindak pidana pornografi dan informasi dan transaksi elekteonik yang terjadi di wilayah hukumnya, Senin 20 Februari 2023.

Pelaku berinisial EW alias Emi (43) warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban.

Peristiwa yang menimpa korban inisial bunga terjadi pada Rabu tanggal 28 Desember 2022, Sekira pukul  04.07 Wib di sebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, peristiwa ini terungkap berawal dari korban mendapat kiriman video pornografi berupa rekaman adegan ranjang antara korban dengan pelaku melalui aplikasi whatssap dan juga melalui aplikasi mesengger.

Baca Juga :  Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selain itu, pelaku juga memgirimkan video pornografi kepada korban dan teman korban, karena pelaku tidak terima diputusin sebagai pacar oleh korban.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Kasat, Rabu (22/02/2023).

Sementara pelaku saat diwawancarai media ini, pelaku mengakui perbuatannya telah membuat video pornografi tersebut dan telah mengirimkan video pornografi tersebut kepada korban, serta ke beberapa teman korban melalui aplikasi whatsapp dan mesenger.

Pelaku kini disangkakan pasal pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Undang-udang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE). “Sudah kita amankan dan disangkakan pasal Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebutnya.

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 (satu) buah flashdisk merk JMT warna hitam yang berisikan 3 (tiga) video pornografi; 3 lembar capture (screenshoot) bukti pengiriman video pornografi melalui media sosial , 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna biru muda dan 1 buah kartu simcard simpati nomor 0812xxxxxxx. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru