Tak Terima Diputusin Sang Pacar, Pria di Muara Teweh Ini Nekat Sebarkan Video Mesum

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial EW alias Emi (43) warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban. (foto : 1tulah.com)

Pelaku berinisial EW alias Emi (43) warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban. (foto : 1tulah.com)

1TULAH.COM, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) meringkus pelaku tindak pidana pornografi dan informasi dan transaksi elekteonik yang terjadi di wilayah hukumnya, Senin 20 Februari 2023.

Pelaku berinisial EW alias Emi (43) warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban.

Peristiwa yang menimpa korban inisial bunga terjadi pada Rabu tanggal 28 Desember 2022, Sekira pukul  04.07 Wib di sebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, peristiwa ini terungkap berawal dari korban mendapat kiriman video pornografi berupa rekaman adegan ranjang antara korban dengan pelaku melalui aplikasi whatssap dan juga melalui aplikasi mesengger.

Baca Juga :  Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan 'Satu Pintu' Lewat Bos Maktour

Selain itu, pelaku juga memgirimkan video pornografi kepada korban dan teman korban, karena pelaku tidak terima diputusin sebagai pacar oleh korban.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Kasat, Rabu (22/02/2023).

Sementara pelaku saat diwawancarai media ini, pelaku mengakui perbuatannya telah membuat video pornografi tersebut dan telah mengirimkan video pornografi tersebut kepada korban, serta ke beberapa teman korban melalui aplikasi whatsapp dan mesenger.

Pelaku kini disangkakan pasal pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Undang-udang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE). “Sudah kita amankan dan disangkakan pasal Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebutnya.

Baca Juga :  Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 (satu) buah flashdisk merk JMT warna hitam yang berisikan 3 (tiga) video pornografi; 3 lembar capture (screenshoot) bukti pengiriman video pornografi melalui media sosial , 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna biru muda dan 1 buah kartu simcard simpati nomor 0812xxxxxxx. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB