Inilah Alasan Kenapa Ricky Rizal di Vonis Hukuman 13 Tahun Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sumber foto : suara.com

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Terdakwa Ricky Rizal mendapatkan vonis pidana 13 tahun penjara dari Majelis Hakim pada sidang putusan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Noriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Ricky Rizal terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Selasa 14 Februari 2023.

Hakim Wahyu membeberkan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa Ricky. Di antaranya Ricky masih punya tanggungan keluarga dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

“Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :  Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Ricky, hakim Wahyu menilai yang bersangkutan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan.

Selain itu Ricky Rizal juga dianggap telah mencoreng nama baik Polri.

“Hal yang memberatkan terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” bebernya.

Kuat  Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap hakim Wahyu.

Sebelum putusan tersebut dibacakan, anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Pertama, terdakwa Kuat dinilai tidak sopan dalam persidangan. Kedua berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ketiga tidak mengakui kesalahannya. Keempat, tidak menunjukan penyesalan.

“Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” katanya.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui jaksa hanya menuntut Kuat delapan tahun penjara sama seperti tuntutan jaksa terhadap Ricky. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Maruf, Hakim: Terdakwa Masih Punya Tanggungan Keluarga.

Berita Terkait

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami
Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo
Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut
Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam
Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya
Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Berita Terbaru