1TULAH.COM-Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai gelombang kritik dan protes. Paling gencar disampaikan oleh para buruh.
Para buruh menganggap Perppu Cipta Kerja tersebut merugikan dan tidak berpihak kepada mereka. Hal ini tampak dari sederet pasal yang berbeda dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.
Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat direspons Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12/2022) pekan lalu.
Beleid yang disahkan jelang pergantian tahun ini mengejutkan sejumlah pihak. Khususnya kalangan buruh dan pekerja, mayoritas kelompok buruh termasuk Partai Buruh menolak. Ada sejumlah pasal dinilai bukan memberi untung, justru membuat burung makin buntung. Apa saja itu?
Soal Pesangon
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan kalau tetap dilaksanakan, perppu tersebut, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan bisa semakin membuat pekerja semakin miskin.
Buruh memandang aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kata Mirah, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.
Sebagai pembanding, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji.
Selain pesangon, korban PHK itu juga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.
Sementara dalam Perppu Cipta Kerja, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.
Soal Upah
Sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja dinilai merugikan buruh. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.
Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.
“Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2,” bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sedangkan jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Soal Aturan Tenaga Kerja Asing
Kelompok buruh memandang, Perppu Cipta Kerja ‘terlalu’ mempermudah masuknya tenaga kerja asing, ke semua jenis pekerjaan yang sejatinya bisa digarap pekerja lokal/Indonesia.
Kemudahan juga diberikan pemerintah dengan menghapus kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi pekerja asing yang mau kerja di RI. (Sumber:suara.com)







![64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/pesawat-karhutla-225x129.jpg)







![64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/pesawat-karhutla-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

