Sidang Putri Candrawathi Tertutup, Khusus Materi Asusila

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sumber foto : suara.com

Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk diperiksa secara tertutup. Namun hanya untuk pembahasan materi asusila.

Namun, dalam materi perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, sidang tetap digelar secara terbuka. “Apakah terbebani secara terbuka?,” tanya Hakim Wahyu kepada Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Putri membenarkan pertanyaan tersebut sembari menanyakan kesediaan majelis hakim untuk memenuhi permintaannya. “Iya yang mulia jika berkenan sidang tertutup,” jawab Putri.

Hakim Wahyu lebih dulu meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan tim kuasa hukum Putri agar sidang berlangsung tertutup. Hanya saja, JPU menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus ini bukan perkara anak maupun kesusilaan.

Majelis hakim lantas berunding terlebih dahulu dan meminta tanggapan dari Putri Candrawathi. Hanya saja, istri Ferdy Sambo itu merasa keberatan apabila persidangan berlangsung secara terbuka untuk publik.

“Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?” tanya hakim Wahyu.

Baca Juga :  Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

“Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup,” singkat Putri.

Hasil perundingan majelis hakim memutuskan sidang tertutup hanya sebatas pembahasan konten asusila. Apabila pemeriksaan masuk ke konten tersebut, maka para pengunjung sidang diminta keluar dari ruang persidangan.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU,” papar Wahyu.

Permintaan Kuasa Hukum Putri

Sebelumnya, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengajukan agar pemeriksaanya terhadap kliennya berlangsung secara tertutup. Alasannya, pemeriksaan Putri menyangkut urusan kekerasan seksual.

“Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup katena menyangkut kekerasan seksual,” ujar Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga :  Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Namun demikian, majelis hakim langsung menolak permohonan Arman tersebut. Sebab, dakwaan terhadap Putri ialah pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” tegas hakim.

Menurut hakim, kekerasan seksual yang disebut-sebut oleh Arman bisa saja hanya merupakan kebetulan dalam rangkaian rencana pembunuhan Yosua.

“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” ucap hakim. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com dengan judul Putri Candrawathi Jadi Saksi, Hakim Minta Pengunjung Sidang Keluar Ketika Pembahasan Masuk ke Konten Asusila

Berita Terkait

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:45 WIB

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terbaru