Giliran Kurir Sabu Mura di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Perang terhadap narkotika terus di gencarkan polisi. Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan salah satu kurir di daerah itu.

Pelaku yang di tangkap bernama Agus Setiawan (36) warga Jalan Isran AS Rt 07 Kelurahan Muara Tuhup , Kecamatan Laung Tuhup, Senin(22/6).

Saat di tangkap, pelaku dan barang bukti diamankan di Posko covid-19 simpang Muara Laung dan selanjutnya dibawa ke kantor Polres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta di proses sesuai hukum berlaku.

Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarko, mengatakan, penangkapan bemula pada Senin 22 Juni 2020 sekira jam 15.00 Wib anggota Satresnakoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika oleh pelaku, warga Kelurahan Muara Tuhup. Ia  bekerja sebagai penambang emas di sungai Barito.

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan  pelaku yang sedang berada di Muara Teweh. “Kami lalu melakukan penghadangan di pos Covid-19 yang berada di simpang Muara Lahung. Pada pukul sekira 21.45 wib anggota melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap Agus dan ditemukan 1 ( satu ) paket sabu dengan berat sekitar 0,51 gram yang dibungkus dengan palstik klip transparan dibalut dengan kertas rokok di dalam sebuah tas ransel,” kata Bagus, Selasa (22/6).

Baca Juga :  Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Dalam penangkapan disaksikan oleh petugas jaga covid 19. “Tersangka diduga telah menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman subsider penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No.35 tahun 2009  subsider pasal 127 ayat 1 huruf a TP Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 4 sampa dengan 12 tahun.(eni)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Berita Terbaru