Giliran Kurir Sabu Mura di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Perang terhadap narkotika terus di gencarkan polisi. Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan salah satu kurir di daerah itu.

Pelaku yang di tangkap bernama Agus Setiawan (36) warga Jalan Isran AS Rt 07 Kelurahan Muara Tuhup , Kecamatan Laung Tuhup, Senin(22/6).

Saat di tangkap, pelaku dan barang bukti diamankan di Posko covid-19 simpang Muara Laung dan selanjutnya dibawa ke kantor Polres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta di proses sesuai hukum berlaku.

Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarko, mengatakan, penangkapan bemula pada Senin 22 Juni 2020 sekira jam 15.00 Wib anggota Satresnakoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika oleh pelaku, warga Kelurahan Muara Tuhup. Ia  bekerja sebagai penambang emas di sungai Barito.

Baca Juga :  Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan  pelaku yang sedang berada di Muara Teweh. “Kami lalu melakukan penghadangan di pos Covid-19 yang berada di simpang Muara Lahung. Pada pukul sekira 21.45 wib anggota melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap Agus dan ditemukan 1 ( satu ) paket sabu dengan berat sekitar 0,51 gram yang dibungkus dengan palstik klip transparan dibalut dengan kertas rokok di dalam sebuah tas ransel,” kata Bagus, Selasa (22/6).

Baca Juga :  ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Dalam penangkapan disaksikan oleh petugas jaga covid 19. “Tersangka diduga telah menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman subsider penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No.35 tahun 2009  subsider pasal 127 ayat 1 huruf a TP Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 4 sampa dengan 12 tahun.(eni)

Berita Terkait

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!
Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh
Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM
ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat
Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Pemkab Murung Raya Salurkan 80 Ekor Sapi Kurban
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:51 WIB

ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Senin, 25 Mei 2026 - 15:03 WIB

Pemkab Murung Raya Salurkan 80 Ekor Sapi Kurban

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Berita Terbaru

Karyawan BRI Muara Teweh saat berkurban dan membagikan kepada masyarakt sekitar, Rabu(27/05/2026).Foto humas BRI

Muara Teweh

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB