1tulah.com, BUNTOK-Jajaran Polres Barsel mengamankan sebuah truk nopol KH8505D bermuatan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Dari hasil pemeriksaan ternyata CPO tersebut merupakan hasil oplosan, dan diduga merupakan hasil penggelapan.
Saat ini aparat telah menetapkan HS (42) sopir truk yang mengangkut CPO oplosan tersebut.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin mengatakan, pihaknya berhasilkan mengamankan truk bermuatan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekira pukul 06.00 WIB di Pelabuhan Jelapat, Buntok, Kalteng.
“Dugaan sementara penggelapan dengan menetapkan tersangka sopir truk tangki berinisial HS (42) warga Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel,”kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin saat jumpa pres di Mako lama Polres Barsel jalan Tugu Buntok, Selasa, (1/11/2022).
Yusfandi mengungkapkan, kronologis kejadian, berawal saat transporter menerima laporan dari pengawas di lapangan bahwa truk tangki KH 8505 D dikemudikan tersangka bermuatan minyak CPO bercampur dengan air. Karena minyak CPO bercampur dengan air tidak dibongkar. Kemudian saksi bernama Asrul Makri Marbun melaporkan ke pihak Polres Barsel.
Atas laporan tersebut, maka pihak Polres Barsel menindak lanjutinya. Kemudian pihaknya bersama tim teknis dari perusahaan PT RMJ melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa minyak CPO benar bercampur dengan air,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Barsel ini.
Tersangka pun langsung dibawa ke Polres serta mengambil sampel muatan truk dan dilakukan pemeriksaan. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” kata Yusfandi Usman.
Masih menurut Kapolres Yusfandi, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa minyak CPO hasil penggelapan disimpannya di dalam gudang bekas AMP PT CLA di Desa mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan barang bukti yang diamankan 1 unit truk CPO PT RMJ berisi 7 ton minyak CPO dan 1 ton campuran air dengan 3 plastik deterjen merk rinso.
Kemudian 2 ton minyak CPO, 2 mesin pompa robin warna kuning, 1 selang spiral warna biru hitam sepanjang kurang lebih 4,15 meter, satu selang spiral tersambung dengan pipa paralon panjang 6,80 meter dan 3 bungkus plastik bekas rinso.
“Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya sembari menambahkan, pihaknya pun mesih melakukan pengembangan kasus, dengan mengejar siapa pemodalnya. (Alifansyah)


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)





![Jurnalis dan kreator konten Montserrat Gómez mengaku mengalami dugaan pelecehan saat menjalankan tugas peliputan di tengah kemeriahan Piala Dunia 2026. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/jurnalis-bola-225x129.jpg)








![Jurnalis dan kreator konten Montserrat Gómez mengaku mengalami dugaan pelecehan saat menjalankan tugas peliputan di tengah kemeriahan Piala Dunia 2026. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/jurnalis-bola-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


