11 Daftar Cadangan Pangan Ini Rentan Dimainkan Kapitalis, Ketersediaannya Perlu Diatur Pemerintah

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bahan pangan. [Suara.com/F Firdaus]

Ilustrasi bahan pangan. [Suara.com/F Firdaus]

1TULAH.COM-Permasalahan ketersediaan pangan nasional menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Terutama terhadap 11 daftar pangan yang telah dimasukan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2022.

Ketersediaan 11 daftar pangan tersebut tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Karena, hal ini sangat rentan terhadap permainan kapitalis yang dapat memicu gejolak harga dan berdampak pada inflasi harga-harga barang.

Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 yang turut membahas soal cadangan pangan.

Daftar cadangan pangan yang diatur pemerintah itu terdiri atas 11 komoditas.

Baca Juga :  MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Berdasarkan Perpres No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) menjelaskan bahwa BUMN akan bertanggung jawab atas pelaksanaan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Program CPP ini bertujuan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

Peraturan CPP ini juga untuk menstabikan harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga :  Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Daftar cadangan pangan yang akan diatur pemerintah meliputi:

Beras

Jagung

Kedelai

Bawang

Cabai

Daging unggas

Telur unggas

Daging ruminansia

Gula konsumsi

Minyak goreng

Ikan

Tahap pertama penyelenggaraan CPP ini akan fokus pada beras, jagung, dan kedelai. Dalam Pasal 5 menyebut Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.

Instansi yang akan menangani pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran adalah Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan. (Sumber: suara.com)

 

Berita Terkait

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Berita

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:30 WIB