Ferdy Sambo Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

1TULAH.COM – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah JPU membacakan surat dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Apa alasannya?.

Salah satu yang diungkap dalam persidangan adalah soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dan menjadi penyebab utama Sambo tega mengeksekusi ajudannya sendiri.

Detail pelecehan seksual ini dibuka pengacara Sambo di persidangan pada Senin (17/10/2022). Disebutkan dugaan pelecehan itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu Putri mengaku mendengar pintu kaca kamarnya terbuka. “Dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di kamar. Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Disebutkan pula Putri sedang dalam kondisi lemah sehingga tak mampu memberi banyak perlawanan. Putri juga disebut mengalami tindakan kekerasan, yakni dibanting ke kasur oleh Brigadir J, ketika mendengar ada orang yang tiba-tiba naik ke lantai 2 rumah Magelang.

Tak hanya itu, Brigadir J juga diceritakan mengancam akan membunuh Putri, Sambo, serta anak-anak mereka apabila Putri melaporkan pelecehan yang dialami kepada sang suami.

Detail pelecehan seksual ini tentu turut didengarkan oleh Sambo selaku terdakwa, dan ekspresinya selama mendengarkan pernyataan kuasa hukum kini menjadi sorotan publik.

Melansir Suara.com (jaringan media 1tulah.com) dari siaran langsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tampak Sambo yang tampak menunduk selama pengacara membacakan detail peristiwa.

Sesekali ia terlihat menaikkan masker lalu memijat dahinya seolah banyak hal yang terlintas di pikirannya. Sambo juga tampak memakai kacamatanya kemudian menghela napas panjang seakan berupaya untuk kembali fokus mengikuti persidangan.

Baca Juga :  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Sambo juga tampak menggelengkan kepalanya beberapa kali sembari terus membuang napas saat mengikuti cerita dari pihak kuasa hukumnya.

Ekspresi Sambo seolah menguatkan pengakuannya soal dugaan pelecehan seksual yang menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) petang.

Meski begitu, publik tetap tak bersimpati dengan Sambo karena telah dengan lancang merampas nyawa Brigadir J lewat perintah penembakan.

Di sisi lain, Sambo juga mengaku menyesal karena tak berpikir jernih ketika menghadapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

“Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih inilah yang sampai saat ini masih disesali oleh Ferdy Sambo. Seharusnya ia lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak perlu terjadi,” pungkas Sambo dalam nota keberatannya. (suara.com)

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Berita Terbaru