Yuk! Bisa Disimak Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi - cek cara pendaftaran CPNS dan PPPK (suara.com

ilustrasi - cek cara pendaftaran CPNS dan PPPK (suara.com

1TULAH.COM – Rencana pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Sipil Negara (CPSN) disambut baik oleh masyarakat. Kabar beredar pendaftaran akan berlangsung pada bulan Oktober 2022 ini.

CASN sendiri memiliki dua tipe yakni PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini, PNS mendapatkan status sebagai pegawai tetap. Sementara PPPK, durasi kerjanya sesuai dengan kontrak.

Umumnya, PPPK akan mendapatkan kontrak satu sampai 5 tahun. Namun tidak ada jaminan, PPPK akan mendapatkan perpanjangan kontrak.

Biasanya, pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan setiap tahun oleh pemerintah. Menurut Kemenpan RB, pendaftaran CASN 2022 akan segera dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, dalam sebuah rapat percepatan penuntasan tenaga non-ASN pada bulan ini.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!

“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya,” bebernya dikutip dari laman Kemenpan RB.

Berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

Kemudian klik Registrasi Masukkan data pribadi Anda meliputi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Email, Nomor HP hingga Password.

Baca Juga :  Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Unggah scan KTP beserta swafoto, dan masukkan kode captcha lalu Submit.

Setelah itu, buka sscasn.bkn.go.id/daftar/login dan lengkapi data-data yang masih kosong.

Lalu pilih jenis formasi dan upload dokumen serta cek resume.

Cetak kartu informasi dan pendaftaran akun.

Adapun dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan diantaranya sebagai berikut.

Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah pendidikan

Transkrip nilai atau IPK

Pas foto

Swafoto

Demikian informasi terkait dengan cara daftar CPNS dan PPPK 2022 beserta dengan syarat dan ketentuannya.

(suara.com)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja
Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Berita Terbaru