MK Hingga Karyawan BUMN dilarang Untuk Menjadi Timses Pemilu

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu (Foto: Freepik)

Ilustrasi Pemilu (Foto: Freepik)

1TULAH.COM – Menjelang pemilu 2024 yang akan dimulai dalam 14 Februari 2024 mendatang. Masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai semenjak lepas 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pada masa pemilu 2024 nanti, tentunya terdapat sejumlah pihak yang tidak perbolehkan untuk bergabung sebagai timses atau tim sukses pada pemilu.

Lalu siapa saja kah yang tidak diperbolehkan sebagai tim sukses?

Diantaranya merupakan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris & karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak diperbolehkan sebagai pelaksana & tim kampanye kandidat pemilu Presiden 2024 tadi.

Aturan ini telah tertulis pada pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu pasal 280 ayat (2) & (3).

Didalam Undang-Undang, disebutkan beberapa pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan bergabung atau sebagai tim kampanye pada Pemilihan Umum Presiden diantaranya yakni, kepala MK, ketua MA, wakil & Hakim Agung dalam MA, semua Hakim Badan Peradilan, Anggota BPK, gubernur, deputi Bank Indonesia (BI), aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, ketua & perangkat desa, anggota badan permusyawarahan desa, karyawan BUMN & badan bisnis milik daerah (BUMD) & komisaris & direksi.

Baca Juga :  Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Hal ini disebutkan pada Pasal 280 ayat (3).

Didalam Undang-Undang Pemilu tadi jua telah diatur hukuman pidana penjara dua tahun lamanya, & hukuman sebanyak Rp 24 Juta spesifik buat petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI dan komisaris, direksi & karyawan BUMN & BUMD, apabila andai saja memang terbukti sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.

Seperti yangg telah pada sebutkan didalam pasal 522:

“Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (3) menggunakan pidana penjara paling lama dua tahun & hukuman paling banyak Rp 24 juta”

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Bukan hanya itu, Undang-Undang Pemilu tadi jua mengatur tim kampanye dihentikan buat mendapat sumbangan dana kampanye menurut pihak Badan Usaha Milih Negara (BUMN) & Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

apabila terbukti mendapat dana itu, maka tim sukses akan dikenakan hukuman & harus menyerahkan dana yangg diterima ke kas negara.

Seperti yangg pada sebutkan pada Pasal 339 ayat (dua) yg berbunyi:

“Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, & tim kampanye yangg mendapat sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperbolehkan memakai dana tadi & harus melaporkannya pada KPU & menyerahkan sumbangan tadi pada kas negara paling lambat 14 hari sesudah masa Kampanye Pemilu berakhir”. (Sumber: Suara.com)

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru