Polisi Tangkap Putri Almarhum Imam S Arifin Kasus Penipuan dan Curanmor

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap putri Imam S Arifin kasus Curanmor (suara.com)

Polisi tangkap putri Imam S Arifin kasus Curanmor (suara.com)

1TULAH.COM – Polisi menangkap  putri almarhum penyanyi dangdut Imam S Arifin dugaan kasus pencurian belasan kendaraan bermotor.

Perempuan berinisial RDA oh diamankan oleh pihak Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari pihak kepolisian mendapatkan 17 laporan dugaan tindakan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh RDA. Laporan  berasal dari Taman Sari, Jakarta Barat sampai Gambir, Jakarta Pusat.

‘Data kepolisian, pelaku sudah menjalankan aksinya hampir satu tahun dimulai dari 2021 lalu. Usai melakukan aksinya motor yang berhasil dicuri langsung dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp2,5 hingga Rp3 juta per kendaraan.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Dukung Suksesnya Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohma Yonky, menjelaskan, dari tersangka beserta uang yang dibawa telah diamankan pihak kepolisian. “Uang tersebut diduga digunakan untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu, sebab hasil tes urine tersangka positif amfetamin,” jelasnya.

Modus pelaku dalam setiap melancarkan aksinya berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk mengantarkan ke tempat tertentu.

Setelah sampai di lokasi tujuan, RDA akan meminjam motor korban dengan alasan mengambil barangnya yang tertinggal. Kesempatan tersebutlah yang digunakan RDA untuk membawa kabur motor korbannya.

Baca Juga :  Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

RDA diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya pada Rabu (28/09/2022) dan langsung menjalankan tes urine. Dari hasil tes tersebut diketahui RDA positif menggunakan sabu. Polisi juga sedang menyelidiki jaringan pembelian sabu-sabu yang dikonsumsi oleh RDA.

Atas kasus ini, tersangka bisa dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dana yang maksimal hukumannya empat tahun penjara. (sumber : suara.com)

Berita Terkait

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya
Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Berita Terbaru