Menuai Kritikan, Tanggapan Febri Diansyah jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febri Diansyah (IST)

Febri Diansyah (IST)

1TULAH.COMFebri Diansyah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo.

Keputusan Febri tersebut banyak menuai kritikan publik atas keputusannya mendampingi Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua

Menurut Febri Diansyah keputusannya menjadi kuasa hukum Putri Chandrawathi merupakan pertanggung jawaban moralnya kepada masyarakat setelah

“Ada satu pertanggung jawaban penting yang kami pegang sebagai advokat yakni  penegak hukum,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/09/2022).

Baca Juga :  Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Sebagai seorang advokat yang merupakan salah satu bagian penegak hukum, kata dia, memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai aturan yang berlaku.

“Sama seperti penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan undang-Undang bilang seperti itu. Sebagai penegak hukum kami juga punya kewajiban menjalankan profesi ini sesuai standar yang ada,” imbuhnya.

Dia menegaskan akan melakukan pendampingan hukum secara objektif.
“Salah satu poin penting yang akan kami coba sederhanakan agar lebih mudah diterima semua adalah standar objektifitas,” sambungnya.

Baca Juga :  Ketegangan Jelang Piala Dunia 2026: Drama Penyanderaan 12 Jam di California dan Pengamanan Ketat New Jersey

Ditambahkan, selalu kuasa hukum Putri dia bersikap objektif dan dalam proses hukum akan dilakukan secara terbuka serta bukti akan saling diuji.

“Bukan hanya berkeadilan bagi kami, namun juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Baik itu Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban dan masyarakat yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan,” tandasnya.

Menurutnya, untuk porses hukum yang berkeadilan akan dapat diperoleh dengan membukanya secara objektif. (suara.com)

Berita Terkait

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Ikut Menjerit Akibat Rupiah Melemah
Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri
KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim
3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:53 WIB

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Ikut Menjerit Akibat Rupiah Melemah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:27 WIB

Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:56 WIB

KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:43 WIB

Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Jun 2026 - 22:25 WIB