Menuai Kritikan, Tanggapan Febri Diansyah jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febri Diansyah (IST)

Febri Diansyah (IST)

1TULAH.COMFebri Diansyah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo.

Keputusan Febri tersebut banyak menuai kritikan publik atas keputusannya mendampingi Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua

Menurut Febri Diansyah keputusannya menjadi kuasa hukum Putri Chandrawathi merupakan pertanggung jawaban moralnya kepada masyarakat setelah

“Ada satu pertanggung jawaban penting yang kami pegang sebagai advokat yakni  penegak hukum,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/09/2022).

Baca Juga :  Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebagai seorang advokat yang merupakan salah satu bagian penegak hukum, kata dia, memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai aturan yang berlaku.

“Sama seperti penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan undang-Undang bilang seperti itu. Sebagai penegak hukum kami juga punya kewajiban menjalankan profesi ini sesuai standar yang ada,” imbuhnya.

Dia menegaskan akan melakukan pendampingan hukum secara objektif.
“Salah satu poin penting yang akan kami coba sederhanakan agar lebih mudah diterima semua adalah standar objektifitas,” sambungnya.

Baca Juga :  Duet Mahfud MD - Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Menko Polkam

Ditambahkan, selalu kuasa hukum Putri dia bersikap objektif dan dalam proses hukum akan dilakukan secara terbuka serta bukti akan saling diuji.

“Bukan hanya berkeadilan bagi kami, namun juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Baik itu Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban dan masyarakat yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan,” tandasnya.

Menurutnya, untuk porses hukum yang berkeadilan akan dapat diperoleh dengan membukanya secara objektif. (suara.com)

Berita Terkait

Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM
Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah
Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50 WIB

Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:11 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Berita Terbaru